Walikota Berikan Santunan 42 Juta Kepada Dua Warga yang Meninggal Dunia dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari menyerahkan santunan berupa uang sebesar 42 Juta kepada dua orang warga Mojokerto. Kamis (6/2) pagi.

Pertama, Walikota Mojokerto, Neng Ita menyerahkan kepada keluarga mendiang Suwito (52) yang bergabung di Go-Jek dari tahun 2018, Griya Permata Meri D-5/21 dengan ahli waris Syafa Mellani Suwito.

Kedua kepada keluarga mendiang Suroto, yang bekerja sebagai penjual nasi di Jalan Keboan, Gunung Gedangan dengan ahli waris Ibu Susiani sebagai istrinya.

Dalam Sambutanya Walikota Mojokerto Neng Ita mengatakan, .Dalam kesempatan kali ini, kami mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan kepada dua warga Mojokerto sebesar 42 Juta,” kata Neng Ita kepada awak media yang meliput acara penyerahan santunan ini..

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga memberikan santunan kepada RT dan RW sejumlah 872 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal itu dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali), semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak ada anggaran.

Baca Juga:  Wali Kota Ning Ita Keliling Kota Mojokerto Naik Mobil Dinas Bersejarah di Indonesia

“Alhamdulillah, kami juga masuk nominasi 10 Besar Penghargaan Paritrana, yaitu penghargaan tentang kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya. Ke depannya atlet Kota Mojokerto pun akan kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan karena mempunyai resiko kecelakaan yang tinggi,” paparnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan Total Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan di Kota Mojokerto mencapai 98%, sedangkan untuk pekerja formal 52% dan informal sebanyak 22%.

Menurutnya, Ini sudah sesuai dengan PP No.82 tentang kenaikan manfaat sebesar 42 Juta untuk yang meninggal karena sakit dan 46x dari gaji bagi yang meninggal karena kecelakaan dalam bekerja.

“Kenaikan manfaat ini tidak berpengaruh dengan nominal iuran, tetap sama,” pungkasnya.

Reporter : Ririn Fadlilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *