PROBOLINGGO |optimistv.co.id – Walikota Probolinggo resmi membuka Acara sosialisasi tata cara perolehan hak atas tanah dan aturan waris menurut hukum Islam bagi warga masyarakat Kota Probolinggo yang digelar di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.Jum’at (25/3/2022)
Dalam acara tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Pemerintah Kecamatan Kademangan telah mengundang Ketua DPRD Abdul Mujib, Akhmad Jainuri dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan Mulyadi dari Pengadilan Agama Probolinggo sebagai narasumber atau pemateri.
Acara yang dibagi menjadi dua season tersebut, menjabarkan dasar pelaksanaan dokumentasi anggara kecamatan tahun 2022,dengan tujuan meningkatkan wawasan terhadap seluruh RT/RW terkait pertanahan untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat.
Dalam penjelasannya, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menjelaskan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan itu sangatlah rentan, bahkan dapat mempererat dan mampu memecah hubungan kekeluargaan antar saudara.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh elemen masyarakat melalui RT/RW memiliki bekal pemahaman tentang cara kepengurusan tanah.Apalagi Pemerintah Kota Probolinggo telah melaksanakan program PTSL , sehingga seluruh warga masyarakat Kota Probolinggo dapat dengan mudah mengetahui status lahan yang dimilikinya.” Jelas Habib Hadi
Dalam penjelasannya,Walikota juga menambahkan bahwa Polresta Probolinggo sudah memiliki rumah Restrtative Justice, yang bisa diakses di android warga.Melalui rumah Restrtative Justice, masing-masing warga bisa melaporkan segala bentuk pengaduan, kejadian dan pelanggaran yang ada di Wilayah Kota Probolinggo,serta identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.
Menurutnya,dengan program Polresta Probolinggo tersebut,permasalahan yang dialami warga Kota Probolinggo sudah dapat dengan mudah ditangani.Jadi nantinya bisa menjadi kekeluargaan,apalagi yang berkaitan dengan tanah.Mengingat masalah tanah yang sering terjadi adalah antar sesama saudara.
“Warga Kota Probolinggo gak usah takut melapor,melalui rumah Restrtative justice,kita akan menemukan solusinya.Yang terpenting lagi, identitas warga pelapor dijamin kerahasiaannya.”pungkas Habib Hadi.
Akhmad Jainuri, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo yang hadir sebagai pemateri menambahkan bahwa Pokok dasar dalam kepengurusan tanah itu ada tiga poin penting, yaitu pemindahan hak, pemberian hak,dan melalui silsilah waris.
“Untuk saat ini khusus melalui waris ada perubahan,cukup mendapatkan persetujuan dari seluruh waris untuk waris tertentu,itu sudah bisa dibalik nama atas kepemilikan lahan tersebut.”jelasnya (hms)
Reporter : Nanang