Warga Desa Kedunglengkong Dlanggu Laporkan 4 Oknum Perangkat Desanya ke Polres Mojokerto, Atas Dugaan Mark Upp

MOJOKERTO, mediabrantas .id

Persoalan yang mendera Perangkat Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ternyata terus berlanjut. Sebab beberapa waktu lalu ratusan warga Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong menyerbu Kantor Kecamatan Dlanggu mempersoalkan masalah Kios.

Kini warga Desa Kedunglengkong bergerak lagi menuju Mapolres Mojokerto di yang berkantor di Mojosari itu, guna melaporkan 4 Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong yang dilaporkan warganya ke Polres Mojokerto Selasa (11/ 6/2024) siang.

Sedangkan Pelaporan puluhan warga Kedunglengkong tersebut, terkait dugaan terjadi Mark Up anggaran saat pengadaan mesin pengering box dryer pada tahun 2022 lalu, yang dilakukan oleh oknum 4 Perangkat Desa Kedunglengkong.

Selain itu, warga bersama tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong tersebut, juga melaporkan pihak terkait pengadaan mesin pengering box dryer yaitu dari CV. Raja Pengering

Tampak, tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Hadi Purwanto ST, SH, yang akrab disapa Hadi Gerung ini bersama warga mengantarkan langsung surat pelaporan dalam bentuk pengaduan masyarakat pada petugas kepolisian Polres Mojokerto .

Baca Juga:  Tiga Kader PAN Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024 - 2029, Dan Menyatakan Siap Menjalankan Amanah Rakyat

Sementara itu Hadi Gerung Perwakilan warga Desa Kedunglengkong mengatakan, bahwa sekitar tahun 2022 Pemdes Kedunglengkong menganggarkan Rp 100 juta untuk pengadaan mesin pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.

“Setelah Kami teliti bahwa Pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam surat Perintah kerja Nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong Almarhum Darman, S.H. dengan CV. Raja Pengering.” ucap Hadi Gerung di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto kepada para wartawan.

Dalam wawancaranya ini Hadi Gerung mencurigai adanya pengelembungan harga dalam pengadaan mesin tersebut, sebab, berdasarkan data yang telah dihimpun, ternyata harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG adalah Rp 69 juta, tidak seharga Rp 100 juta.

Baca Juga:  Gebyar HUT IBI Ke-73 Berlangsung Heboh dan Meriah, Dihadiri Bupati Ikfina Diwarnai Tangisan dan Seminar

Hadi gerung juga menyampaikan, bahwa pemasalahan di Desa Kedunglengkong tidak hanya dilaporkan di Polres saja, Ia dan warga berencana minggu depan akan melaporkan kasus Pemerintah Desa Kedunglengkong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Menurut Hadi Gerung sejumlah temuan penyimpangan anggaran di Desa Kedunglengkong maka pihaknya bakal membawa ke APH. ” Kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto. Dan peristiwa semacam ini semoga bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto agar berani melaporkan Pemerintah Desa yang menyalah gunakan anggaran.,” ucap Hadi Gerung mengkhiri wawancarainya. ( Kartono )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *