Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar

SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Dalam upaya melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda, personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial FY (15 tahun) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan terjadi saat petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (9/11) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 13.00 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas narkotika.

“Penangkapan ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Ini adalah bentuk kerja keras Polsek Serbalawan untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Polres Simalungun

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembirng, S.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Divonis Lebih Ringan Empat Tahun dari Tuntutan, Tantri - Hasan Nyatakan Pikir-pikir

“Polri hadir untuk masyarakat dengan melaksanakan operasi pembubaran balap liar yang kerap meresahkan warga di Simpang Kampung Batu Silangit. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serbalawan langsung bergerak ke lokasi untuk menertibkan aksi tersebut,” ungkap IPTU Gunawan Sembirng.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel menemukan seorang remaja laki-laki berinisial FY yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar. Tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta namun faktanya masih berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok itu langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sesuai prosedur, kami melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta kendaraan bermotor yang digunakannya,” ucap Kapolsek Serbalawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan fakta mengejutkan yang menunjukkan betapa bahayanya peredaran narkotika di kalangan generasi muda. Di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai tersangka, ditemukan satu bungkus kertas minyak berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana: Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder untuk Lindungi Masyarakat dari Cuaca Ekstrem

“Ini sangat memprihatinkan. Seorang anak di bawah umur yang seharusnya fokus pada pendidikan malah sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait dengan nada prihatin.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Personel melanjutkan pemeriksaan lebih detail dan kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang telah melarikan diri dari lokasi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

IPTU Gunawan Sembirng menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Pencarian terhadap tersangka berinisial D masih terus dilakukan. Kami berkomitmen penuh mengungkap seluruh jaringan dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya narkotika sesuai arahan Presiden Prabowo,” tegas Kapolsek Serbalawan.

Baca Juga:  Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Begal di Jalan Lintas P. Siantar – Perdagangan

Setelah penangkapan, tersangka FY beserta barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah membawa tersangka ke Markas Polres, menerbitkan Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Polres Simalungun

Kasat Narkoba memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polsek Serbalawan. “Ini adalah bukti nyata implementasi Asta Cita Presiden Prabowo. Polri akan terus bekerja keras melindungi generasi muda dan memberantas peredaran narkotika demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

Tersangka FY kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (S Hadi Purba Tambak)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *