KEDIRI, mediabrantas.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Penetapan DPS tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kediri dalam Pleno Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) dengan dihadiri oleh seluruh PPK (Panitia Pemilih Kecamatan), Forkopimda, dan lembaga pemantau Pilkada, di Hotel Grand Surya Kota Kediri, Sabtu siang, 10 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPS. Hal ini dilakukan setelah dilaksanakan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat desa dan kecamatan, kemudian dilakukan pemutakhiran tingkat kabupaten.
“Hari ini kami telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” katanya.
Menurut Nanang Qosim, pada pleno ini ditetapkan sebanyak 1.257.231 DPS, terdiri dari 631.690 laki-laki dan 625.541 perempuan, yang tersebar di 2.348 TPS (Tempat Pemungutan Suara), dari 344 desa di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.
“2.348 Tempat Pemungutan Suara tersebut termasuk 4 TPS Khusus yang berada di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo. Karena persyaratan dalam satu TPS itu untuk 300 pemilih, dan kebetulan yang memenuhi standart hanya Ponpes Ploso saja. Sedangkan untuk ponpes yang tidak ada TPS Khusus, nantinya akan kita fasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS Reguler,” terangnya.
Nanang juga menjelaskan, jumlah DPS ini terbilang naik jumlahnya namun DPK (Daftar Pemilih Khusus) menurun dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin, karena pemilih dalam Pemilu itu adalah seluruh Warga Negara Indonesia, sedangkan untuk Pilkada ini hanya warga Jawa Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang dapat didaftar sebagai pemilih hanya khusus warga Kabupaten Kediri saja.
“TPS Khusus di Kabupaten Kediri hanya ada di pondok pesantren saja, karena kita tidak mempunyai Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Sebenarnya warga Kabupaten Kediri ada sekitar lima ratus lebih yang berada di Lapas, tetapi karena wilayahnya masuk di Kota Kediri, sehingga mereka didaftar oleh KPU Kota Kediri dan hanya untuk memilih Gubernur saja,” jelasnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, setelah dilaksanakan DPS ini nantinya akan terus dilakukan pemutakhiran daftar pemilih hingga ditetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Proses tahapan pemutakhiran data itu berkelanjutan, yang pertama adalah Coklit, kemudian perbaikan data, setelah DPS dua kali habis, terakhir nanti DPT yang menjadi data untuk Pilkada 2024,” jlentrehnya. (Hikam)