Soal Kasus Ijasah Aspal, Polres Sumenep Periksa Mantan Ketua Pilkades Padangdangan

SUMENEP | optimistv.co.id – Laporan kasus dugaan Ijasah Palsu milik Kepala Desa (Kades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, nampaknya terus memanas dan bergulir bagaikan bola liar.

Kasus dugaan Penggunaan Ijasah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan yang dilaporkan oleh Muh. Hasin bersama kuasa Hukumnya, Saiful Anwar, SH, MH., ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar 1 (satu) bulan yang lalu tersebut mulai menyeret mantan Ketua Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan periode 2019-2025.

Terbukti, Penyidik Polres Sumenep telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap H. Sahlan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Ijasah Palsu tersebut.

Menurut Saiful Anwar, SH, MH., mengatakan bahwa, pada hari Kamis kemarin, penyidik Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap H. Sahlan yang merupakan mantan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan.

Baca Juga:  Nurhadi Gerilya GERMAS di Lereng Kelud & Wilis

“H. Sahlan ini telah membantu meloloskan terlapor sebagai Calon Kepala Desa Padangdangan dengan cara mengabaikan Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang meminta kepada H. Sahlan selaku Ketua Panitia Pilkades Padangdangan untuk mencabut photocopy Legalisir Ijasah Paket A setara SD milik terlapor yang diduga Palsu,” kata Saiful Anwar, SH, MH, kepada pewarta, Jum’at 17/01 melalui aplikasi watshapnya.

Ditambahkannya, H. Sahlan ini memang harus dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik, karena perbuatan mantan Ketua Pilkades Padangdangan tersebut secara tidak langsung telah membantu terlapor (Mohammad Maskon-red) melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan.

“Dan saya sangat berharap untuk edisi selanjutnya Penyidik Polres Sumenep melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, agar perkara ini cepat terungkap dan secepatnya mendapat kepastian hukum. Sebab, sebelumnya kasus ini sudah pernah mati suri selama 9 (sembilan) tahun di Polsek Pasongsongan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mengantuk, Truk Blotong Tebu Nyemplung Parit

Disisi lain Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti SH, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media optimistv.co.id melalui sambungan telepon selulernya membenarkan bahwa, mantan Ketua Panitia Pemilihan Desa (Pilkades) Padangdangan sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Sumenep.

“Iya benar. Dia (H. Sahlan-red) sudah dimintai keterangan (diperiksa) kemarin,” singkatnya.

Reporter : Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *