MOJOKERTO, mediabrantas.id – Sebuah prestasi membanggakan telah ditunjukkan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota karena telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,5 miliar yang terkait dengan peredaran narkoba di Jawa Timur khususnya di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
Kasus yang cukup menghebohkan ini dengan tersangkanya seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial MM yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Padahal bandar narkoba yang terkenal kaya raya ini baru saja bebas dari penjara pada bulan Agustus 2024 lalu, dan dari penangkapan MM ini Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menyita berbagai aset termasuk empat mobil mewah , tiga motor, dan uang tunai setengah miliar rupiah yang ditotal sekitar 2 Milyard.
Dalam Konferensi yang dilaksanakan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Senin ( 18 / 11 / 2024 ) siang di halaman Mapolres Kota Mojokerto telah disebutkan oleh Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa yang didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, mengatakan, bahwa Satnarkoba Polres Mojokerto Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini, yang mana kasus ini lalu dikembangkan menjadi kasus TPPU yang berujung memiskinkan tersangka MM. ” Jadi Tersangka ini melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024,” jelas Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa kepada puluhan wartawan saat Konferensi Pers.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Robert Da Costa bahwa pengungkapan ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan menunjukkan prestasi Polres Mojokerto Kota sebagai pilot project dalam penanganan kasus TPPU.
Sebab Nilai transaksi yang Marta kendalikan mencapai Rp 2 miliar lebih per bulan dengan barang yang beredar sekitar 1-2 kilogram sabu.
“Nilai uang perputaran yang sudah di lakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres,” lanjut Kombes Pol Robert Da Costa.
Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM di amankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
Tersangka di jerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.10 milliar.
( Ririn Fadillah )