5 Elemen Gabungan Buruh Demo di Depan Gedung DPRD Jombang Tuntut Kenaikan UMKM Tahun 2022

JOMBANG | optimistv.co.id – Seratusan lebih massa buruh dari berbagai elemen di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali melakukan unjukrasa menuntut kebaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahum 2022, Rabu, (24/11/2021).

Aksi para buruh di Jombang itu tercatat keempat kali dengan tuntuan yang sama. Aksinya kali ini dilakukan di halaman Gedung DPRD Kabupaten setempat, Jalan Wahid Hasyim.

Gabungan elemen buruh yang unjuk rasa dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Gerakan Advokat dan Aktivis Jombang Peduli (GASS JP).

Massa aksi membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan, yakni cabut UU nomor 11 tahun 2020 cipta kerja omnibus law beserta seluruh peraturan turunannya, ketentuan data BPS untuk menghitung kenaikan UMK adalah menyesatkan, Bupati harus berani menaikkan Upah minimum kabupaten tahun 2022 sebesar 10 persen demi kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga:  Bupati Jombang Lantik Dua Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama

“Untuk kawan-kawan buruh, kita merasakan sama, seperjuangan. Kita kembali minta kenaikan (UMK) 10 persen,” kata salah satu buruh dalam orasinya di depan gedung wakil rakyat.

Perwakilan buruh dari SBPJ, Hadi Purnomo menegaskan para buruh kembali melakukan aksi demonstrasi karena sampai hari ini belum ada kesepakatan terkait UMK di tahun 2022.

“Sampai hari ini belum ada titik temu, belum ada kenaikannya, kita sudah menyampaikan beberapa kali, tapi alasan Pemkab Jombang tetap menetapkan UMK berdasarkan BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Hadi.

Padahal, menurut Hadi, pihak BPS telah menyampaikan kepada buruh agar data hasil survei tersebut tidak digunakan sebagai acuan dalam menerapkan UMK.

“BPS ini menyampaikan bahwa hasil survei saya ini dijadikan ketetapan kenaikan UMK, seperti itu,” lanjut dia.

Jadi, kata dia, para buruh, khususnya di Jombang sepakat akan terus melakukan aksi unjukrasa jikalau masih belum ada kesepakatan kenaikan UMK dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.654.095,88.

Baca Juga:  RSUD Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-76

“Dua tahun ini (UMK) tidak naik, sedangkan kebutuhan kita di masa pandemi COVID-19 banyak kebutuhan yang tidak terduga, seperti beli masker, handsanitizer, anak-anak sekolah daring lalu beli pake data, ini kebutuhan-kebutuhan kita dan pemerintah tidak bisa mwngontrol ini,” kata dia.

Akibat pemerintah yang tidak bisa mengontrol kebutuhan buruh, akhirnya buruh lah yang sengsara. Dia kembali menegaskan, jikalau tuntutan kenaikan upah itu tidak terealisasi, buruh akan terus melakukan aksi yang berlanjutan dengan massa yang lebih besar.

Sejumlah perwakilan buruh kemudian diterima wakil rakyat untuk dialog di ruang paripurna DPRD Jombang.

Para buruh ditemui Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi, Wakil Ketua DPRD Farid Alfarisi, Komisi D Dora Maharani, Sekda Senen, dan dari perwakilan Apindo.

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *