Dipublikasikan pada 7 Juli 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Tim Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Senin Sore ( 6 / 7 / 2026).
Sidak ini menindaklanjuti keresahan masyarakat dan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan aturan peredaran minuman beralkohol.
Sekda Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko, M.Si, memimpin langsung penertiban ini didampingi Asisten 1, H. Tatang Mahardika, SH, MH, Ketua MUI Kabupaten Mojokerto KH.Kholil Arpaphi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan H. Noerhono, S.Sos, MM, Kasatpol PP M.Taufiqqurahman, S.STP, MM, Kepala DPMPTSP, Drs.Pudji Widodo, Kepala Dinkes, Plt Kabag Hukum Beny Winarno SH MH, serta Camat Ngoro.
Dan, hasilnya Sebanyak 24 toko teridentifikasi melanggar, dan pemerintah memastikan akan menutup tempat usaha atau toko yang tidak patuh.
Dalam keterangan kepada para wartawan Sekdakab Teguh menjelaskan bahwa tujuan Sidak ini Memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sedangkan lokasi Operasi Penertiban difokuskan pada toko-toko yang nekat beroperasi di area terlarang seperti zona pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lingkungan dekat pemukiman warga dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan melakukan
Tindakan Tegas.
Saat sidak, TP2MB menemukan toko ‘ Nakal ” diantaranya Libra Store di Kecamatan Ngoro, toko minol ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016. Sebab lokasinya dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan.
“Sidak ini untuk penertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mojokerto. Kami punya Perda Nomor 3 Tahun 2016. Di situ ketentuannya jelas, bahwa usaha itu dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan,” ucap Sekda Teguh
Terkait peredaran minol atau minuman keras di Kabupaten Mojokerto, lanjut Sekda Teguh, pihaknya mengidentifikasi 24 toko yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016. Karena puluhan ritel minol itu dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau faskes.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, para pemilik toko telah dipanggil untuk diberi edukasi. Bahkan, seluruhnya sepakat menandatangani berita acara (BA) untuk menutup toko masing-masing. Namun, mereka masih nekat beroperasi.
“Tindak lanjutnya karena saya lihat tidak ada ketegasan, akhirnya kami turun langsung ke lapangan, kami ingatkan sesuai ketentuan, mereka yang melanggar radius itu, Satpol PP yang punya kewenangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Sekda Teguh, dirinya menginstruksikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto kembali memanggil para pemilik 24 toko minol tersebut. Menurutnya, Selasa (7/7), para pengusaha ritel miras itu bakal diminta membuat surat pernyataan untuk menutup toko masing-masing paling lambat 7 hari kerja.
“Jika tidak diindahkan, diberi SP satu berlaku selama 3 hari kerja, lalu SP 2 selama 2 hari kerja, SP 3 satu hari kerja. Kalau tidak memerhatikan, langsung ditutup, itu kewenangan Satpol PP,” tegasnya.
Kewajiban menutup toko secara sukarela dalam 7 hari kerja, tambah Teguh, berlaku bagi pemilik toko yang bersedia maupun tidak bersedia membuat surat pernyataan.
Selain ketentuan radius 500 meter dari tempat ibadah, pendidikan dan faskes, ke depan, pihaknya juga akan menertibkan pelanggaran izin dagang minol yang tidak sesuai golongannya.
“Kami bicara dekadensi moral untuk generasi muda kita, siapa yang bisa jamin kalau mabuk-mabukan, masalah ketertiban, keamanan, dampak-dampak negatifnya kan banyak kalau bicara minol,” tegas Sekda Teguh mengkhiri wawancara nya dengan puluhan wartawan yang mengikuti giat Sidak ini ( Ton / ADV )






