SUMENEP | optimistv.co.id – Sidang lanjutan kasus Pemilihan Kepala Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali digelar pada Senin 13 Januari 2020 kemarin.
Agenda sidang kedua itu merupakan sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari pengguna Ijasah Asli tapi Palsu (Aspal) yakni Kepala Desa (Kades) Padangdangan “Muhammad Maskon, sekaligus keterangan tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Sumenep.
Namun, dalam sidang tersebut Bupati Sumenep atau perwakilannya kembali tidak menghadiri sidang. Bahkan pengguna Ijasah yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor juga tidak hadir saat persidangan digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menanghapi hal tersebut, “Muh. Hasin, sebagai penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Saiful Anwar SH, MH., mengucapkan terimakasih atas ketidak hadiran Bupati Sumenep pada sidang ke dua kasus Perdata tersebut.
“Kami berharap pada sidang selanjutnya (ketiga), Bupati Sumenep maupun perwakilannya kembali tidak hadir,” singkat Saiful Anwar SH, MH., kepada media optimistv.co.id, melalui telepon selulernya, Selasa (14/1).
Reporter : Sheno – Syarif Hidayatullah