TRENGGALEK | optimistv.co.id – Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, perlu klarifikasi kembali serta akan dibahas lagi bersama Pemkab setempat.
Perda RTRW yang telah masuk evaluasi Gubernur Jawa Timur tersebut saat ini dikembalikan untuk meminta klarifikasi kepada Pansus serta Tim dari pemerintah karena ada beberapa hal.
“Perda RTRW sudah masuk tahap evaluasi Gubernur Jawa Timur, namun nampaknya sudah turun dan perlu ada klarifikasi tentang beberapa hal,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, dalam hal ini masih perlu klarifikasi atau jawaban dari pansus dan Tim Pemkab terkait beberapa hal.
“Kita sudah sampaikan untuk menyelenggarakan klarifikasi terhadap evaluasi dari Gubernur, setelah disampaikan, kita masih menunggu pembahasan kembali untuk menjawab klarifikasi tersebut,” tutur Samsul.
Ditambahkannya, proses saat ini masih akan dibahas kembali. Jika pembahasan oleh Pansus dan Tim Pemkab sudah selesai akan dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur.
Reporter : Mar’atus / Hardi