Oleh : Drs. PUDJO SIGIT SULARSO
optimistv.co.id – Sebagai salah satu sumber informasi, media massa berperan penting dalam menyajikan informasi yang benar dan dapat difahami masyarakat. Media massa juga dapat menjadi perpanjangan tangan dari para APH (Aparat Penegak Hukum), BPK, dan Inspektorat Daerah dalam memberitakan output berupa laporan pemeriksaan.
Pasalnya, media massa berperan memberikan pemahaman yang benar tentang proses hasil penyelidikan sampai pada tataran persidangan. Apalagi sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dianggap masih sering menutupi laporan kewajaran tentang pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga yang terjadi dalam pemeriksaan banyak disimpulkan atau dijumpai permasalahan terkait penyelewengan terhadap pengadaan barang dan jasa.
Hal ini diperkuat data hasil pemeriksaan dari BPK menunjukan temuan ketidakpatuhan terbesar yang berdampak pada kerugian daerah, seperti adanya kekurangan volume pekerjaan atau barang yang kelebihan bayar.
Sebagai contoh signifikan kasus besar temuan BPK yang terindikasi korupsi, kasus Hambalang, Bank Century, dan Wisma Atlet. Sedangkan pada daerah sering dijumpai suatu kasus penyelidikan menjadi penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Realise BPK pada semester I tahun 2020 hasil pemeriksaan dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Dari data yang diperoleh di Jawa Timur, telah menyerahkan sebanyak 1161 LHP yang terdiri dari : 15010 temuan pemeriksaan dan menghasilkan 31600 rekomendasi.
Total 27509 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, 3560 dalam proses tindaklanjut, 563 rekomendasi belum ditindaklanjuti dan 28 tidak dapat ditindaklanjuti. Berarti TLRHP terus meningkat entitas sekitar 86,98 % dalam semester I tahun 2020.
Pada masa pandemi seperti ini, diharapkan Pemerintah Daerah bisa memaksimalkan kegiatan pembahasan TLRHP dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dalam menyampaikan dokumen bukti pendukung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dalam Pasal 20, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Sementara kerugian negara atau korupsi terus menggurita, hampir setiap lini laporan keuangan daerah terjangkit adanya penyelewengan keuangan.
Media diharapkan jadi salah satu yang bisa mencegah perbuatan tercela itu, namun aksi tak sedap itu masih saja berlangsung.
Sekalipun begitu, bukan berarti perang melawan tindakan tidak terpuji redup, sebaliknya peran media massa harus ditingkatkan dalam pencegahan perbuatan itu. Peran media harus aktif memberikan kritik dan masukan pemetintah daerah. Dengan demikian praktek korupsi maupun KKN bisa dicegah.
Sebab munculnya Korupsi atau KKN karena ada niat dan kesempatan, selain itu adanya Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah tentunya dapat melakukan pengecekan dan pengujian untuk mengetahui terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.
APIP sangat diperlukan sebagai benteng pertama dalam mencegah adanya penyimpangan, APIP bertugas melalukan tupoksi dalam pengawasan intern melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolan Keuangan, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diharapkan yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan pengelolaan keuangan negara.
PA dan KPA memegang tanggungjawab utama untuk mengurangi maupun menghilangkan peluang terjadinya suatu korupsi, oleh sebab itu PA maupun KPA diharapkan mampu membangun suatu sistem pengendali intern untuk menuju good govermance dan menjadi faktor penting mencegah terjadinya tindak korupsi.
*Penulis adalah Wartawan / Dewan Redaksi SKM OPTIMIS / Harian Online optimistv.co.id