TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM mengeluarkan Surat Edaran berupa imbauan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H di tengah Pandemi.
Hal ini disampaikan Maryoto, kepada awak media usai mengecek sarana dan prasaranan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa 5 Mei 2021.
Sholat Ied kita ijinkan, “namun dengan kapasitas masjid 50 persen dan tetap mematuhi prokes yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak yang lebih penting menghindari kerumunan serta berpola hidup sehat,” tuturnya.
Bupati menambahkan Surat Edaran itu berdasarkan SE dari Mendagri nomor 800/2794/SJ/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bilhalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Kabupaten Tulungagung akan menindaklanjuti dari SE Mendagri itu, dan akan dibuatkan Surat Edaran termasuk pelaksanaan Sholat Ied, sudah ada ketentuan yang mengatur,” imbuhnya.
“Jadi sangat jelas halal bilhalal lebaran dilarang, takbir keliling juga tidak boleh apalagi sahur dengan on the road akan kita tindak tegas karena itu semua akan mengundang massa,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan terkait obyek wisata, akan dikaji lebih lanjut. “Karena semua perlu pertimbangan dan akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 bersama jajaran Forkompimda,” pungkasnya.
Reporter : Sigit