BLITAR | optimistv.co.id – Kepala Desa (Kades), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blitar di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas perangkat desa, Kamis (12/9/2021).
Kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Desa Kecamatan Kademangan ini berlangsung di aula wisata kampung coklat dan menghadirkan sejumlah narasumber yaitu, Camat Kademangan, Inspektorat, Polres Blitar, Kejaksaan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Blitar. Daerah.
“penyelenggara kegiatan ini dari masing-masing desa di Kecamatan Kademangan. Mengingat keterbatasan waktu karena efektifitas desa, maka mereka sepakat untuk menjadikan dalam satu kegiatan , termasuk nara sumber yang sama,” kata Camat Kademangan Yudho Ismariyanto.
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini, ia berharap ada kesamaan visi dan kesepahaman antara kepala desa, perangkat desa dan BPD, sehingga dalam hal penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih baik lagi.
Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka penguatan aturan atau rambu-rambu yang ada di pemdes, agar masing-masing desa bisa saling mengingatkan.
Ia juga meminta para kepala desa untuk mengikuti pedoman yang berlaku, jika ada kendala tentu ada pemangku kepentingan di atas, untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau ke instansi terkait.
Sementara narasumber dari Polres Blitar yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Blitar Akp Nanik Suryana pada saat bimtek menyampaikan materi yaitu peran Polri dalam mengawal pembangunan desa.
“Yang perlu diingat, jangan sampai terjadi penyimpangan anggaran di desa. Tentunya anggaran di desa untuk kepentingan masyarakat desa, peningkatan kualitas desa menjadi lebih maju,” jelasnya.
Terakhir, ia meminta para kepala desa menjalankan pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya, termasuk penggunaan anggaran.
“Jangan sampai ada penyimpangan, kalau tidak paham penggunaan anggaran, silakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, atau OPD terkait,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Pembantu Inspektur (Irban) wilayah III, Basuki menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini, mengingat terdapat Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomer 73 pada tahun 2020 tentang pengawasan, pengelolaan keuangan desa.
“Ini hal penting yang harus diketahui banyak pihak. Ada 4 hal yang memantau pengelolaan keuangan desa yaitu inspektorat, Camat, BPD dan tidak kalah penting perlunya pengawasan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Muklas