PASURUAN | optimistv.co.id – Setelah dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menerima penyerahan tanggung jawab dari Penyidik Polresta atas seorang tersangka penipuan dan penggelapan untuk dilanjutkan proses perkaranya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di persidangan.
Tersangka oknum anggota dewan Kota Pasuruan berinisial H yang diduga telah melakukan tindak pidana melanggar KUHP pasal 378 atau pasal 372 KUHP itu ditahan untuk menjalani proses hukum, Rabu, 5 Januari 2022.
“Tersangka berinisial H akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan, yakni mulai 5 Januari hingga 24 Januari 2022,” cetus Wahyu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan seusai menerima pelimpahan perkara dari Polresta.
Adapun kasus yang sedang dihadapi oleh oknum anggota dewan berinisial H tersebut adalah utang piutang. Tersangka meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial K. Pinjaman diketahui bernominal sebanyak 1,3 M. Dengan pengembalian dibayar dengan BG (Bilyet Giro) dan Cek. Namun ketika dicairkan, ternyata kosong.
“Laporan atas kasus tersebut sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2018 masuk ke penyidikan polresta. Penyidikan tahap 2, kasus P21, kemudian diserahkan dari penyidik polres ke penuntut umum kejaksaan hari ini,” terangnya.
Reporter : Andik