Percepat Penyusunan LKPJ Tahun 2021, BAPPEDA Gelar Sosialisasi

KOTA KEDIRI | optimistv.co.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Bappeda, Rabu 2 Pebruari 2022 mengadakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kediri Tahun 2021 dengan dihadiri oleh seluruh OPD se-Kota Kediri. LKPJ merupakan dokumen tahunan yang disusun guna mengukur capaian kinerja Walikota Kediri pada tahun sebelumnya.

Menurut Chevy Ning Suyudi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kediri, penyusunan LKPJ Walikota Kediri Tahun 2021 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU tersebut termaktub kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta laporan kepada DPRD, kemudian mendiseminasikan kepada masyarakat Kota Kediri.

Dalam proses penyusunannya, setiap OPD ditugaskan untuk menyampaikan data sekaligus menarasikan realisasi capaian kinerja serta rencana kerja tahunan perangkat daerah sesuai target kerja masing-masing dengan berpedoman pada RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024. Menurut Chevy OPD memiliki peran yang sangat strategis yakni sebagai penerjemah program kerja Walikota.

Baca Juga:  Pemprov dan BPDAS Brantas Jatim Diminta Segera Perbaiki Jalan lonsor Akibat Aliran Sungai Brantas di Kawasan Mojokerto

LKPJ yang telah rampung, selanjutnya akan dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan output berupa Buku Dokumen LKPJ Walikota Tahun 2021. Dalam evaluasi tersebut akan disajikan capaian program kinerja sebagai bahan evaluasi masing-masing OPD. “LKPJ itu ibaratnya sebuah rapor untuk OPD yang bersangkutan,” ucap Chevy.

“Untuk tahun 2021 kami berharap semua indikator kinerja OPD maupun program unggulan Walikota harus mencapai target semuanya. Ada satu hal yang perlu kita cermati bersama, terkait dengan satu data kita akan koordinasi terus dengan BPS Kota Kediri terutama terkait IPM Kota Kediri yang harus naik. Kita butuh masukan-masukan BPS terkait dengan arah kebijakan pemerintah,” jelas Chevy.

Pemkot Kediri berharap seluruh OPD dapat memberikan laporan secara cepat dan tepat sesuai dengan capaian kinerja tahun 2021, sehingga dapat dilaporkan kepada DPRD sebelum akhir Bulan Maret 2022. “Kita masih punya waktu 1,5 bulan untuk menyusun ini sampai dengan laporan diterima oleh DPRD,” tutup Chevy.(DiskomInfo Kota Kediri)

Baca Juga:  Anggota DPRD Kab. Mojokerto Hj. Rupiatin Gelar Reses Tahap I, Masyarakat Usul Bantuan Pupuk

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *