Komisi II DPRD Banyuwangi Akan Panggil Kepala UPT Pasar Rogojampi

BANYUWANGI | optimistv.co.id – Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2011 terkait dengan Retribusi Pasar.

Lain apa yang terjadi pada para pedagang pasar Rogojampi, mereka bayar retribusi tidak sesuai dengan karcis yang diberikan, dari bayar Rp 2000,00 karcis dikasih 3 lembar, sedangkan nilainya @Rp. 600,00 berarti Rp 1.800,00 dari selisih Rp 200,00 tidak dikembalikan pada pedagang .

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi selaku pembuat aturan Anggota Komisi II menyatakan, adanya dugaan penyimpangan di retribusi karcis Pasar Rogojampi.

Anggota Komisi II dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sya’roni juga memberikan keterangan via phone (1/3).

“Berdasarkan aturan Perda No. 12 Tahun 2011 bahwa apa yang dibayarkan pedagang pada petugas Pasar Baru Rogojompi wajib memberikan karcis retribusi sesui dengan nominal yang dibayarkan,” terang Syahroni .

Baca Juga:  Tim Penilai Satyalancana Wira Karya Apresiasi Terobosan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin

“Adapun terkait adanya pedagang yang membayar Rp 2000,00 dan petugas pasar dari UPT Pasar Rogojampi hanya memberi karcis dengan nominal uang Rp 1800,00 itu merupakan murni penyelewengan dan tidak dibenarkan,” jelasnya.

“Selanjutnya kita berencana akan memanggil instansi terkait, dalam hal ini Kepala UPT Pasar Rogojampi untuk menindaklanjuti atas tindakan anak buahnya yang sudah merugikan para pedagang yang ada di Pasar Baru Rogojampi,” paparnya.

Reporter : Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *