BANYUWANGI | optimistv.co.id – DPDR Banyuwangi Gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus.
Bahkan, kasus penyalahgunaan narkoba kian meresahkan dari tahun ke tahun.
Untuk antisipasi potensi penyalahgunaan narkoba, DPRD Kabupaten Banyuwangi gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto mengatakan, perda tersebut gencar disosialisasikan setiap bulannya, dan menjadi salah satu fokus pembahasan saat masa reses anggota dewan.
“Bahaya narkoba menjadi ancaman yang nyata. Kasus penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi sudah sangat mengkhawatirkan, khsususnya di kalangan pemuda. Kalau tidak segera diatasi, bagaimana nasib genarasi muda kedepannya,”Ungkapnya.
“Sosialisasi Perda tentang narkoba maupun kepemudaan, menjadi upaya preventif dewan untuk mencegah peredaran narkoba ke arah yang lebih luas,” kata Michael. (6/3)
“Kita berharap dengan sosialisasi ,bisa membawa informasi dan dapat terus disebarkan hingga ke lingkup keluarga agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya
Reporter : Amarta