Diskominfo Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bea Cukai di Desa Rejoslamet

JOMBANG | optimistv.co.id – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Pemerintah Desa Rejoslamet bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai.

Kegiatan itu, bertempat di Kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (17/02/2022).

Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Fungsional Pranata Humas, Wahyudi Sudarsono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Humas Bea Cukai Kediri, Bambang Hadi Rujito, Camat Mojowarno, Supriyono, Kepala Desa Rejoslamet, H Sulkhan, perangkat Desa Rejoslamet, tokoh masyarakat serta tamu undangan.

Humas Bea dan Cukai Kediri, Bambang Hadi Rujito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas dari Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri.

“Bea Cukai itu ada, untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” ujar Bambang Hadi.

Baca Juga:  Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Nikmati Kemegahan Sembari Meresmikan Masjid Al-Fattah Kepatihan, Tulungagung

Terkait ciri-ciri rokok ilegal, terangnya, antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas.

Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu, hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu. Yaitu, dengan cara di lihat, diraba serta diterawang.

“Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar,” tuturnya.

Antusias Warga Desa Rejoslamet dan Sekitar untuk Mengikuti Sosialisasi

Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono, menyampaikan bahwa pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet, terkait dengan cukai.

Khususnya, cukai terkait tembakau, yang salah satu contohnya mengenai peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  120 peserta Mewarnai Diklat UKM FIB CARAKA Ke - 16 Universitas PGRI Kediri

Dengan pelaksanaan ini, harapannya tentu mulai perangkat desa, pedagang serta pemilik warung, bisa menyebar luaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai, rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet.

Di tempat sama, Camat Mojowarno, Supriyono, juga menyampaikan bahwa sosialisasi cukai merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tiga pilar Kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 bertempat di Kampung Jawi Wonosalam.

“Kita bersama-sama menindak lanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukai,” ungkapnya.

Ditambahkannya, cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung.

Baik melalui desa, Kecamatan serta bantuan lainya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai. Mari kita sukseskan prigram dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Bea Cukai Kediri Kerjasama dengan Dinas Perekonomian Jombang Sosialisasikan Bea Cukai

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *