PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Satlantas Polres Probolinggo Kots memberlakukan E-Tilang di sejumlah titik.Ada 2 Traffic Light yang sudah terpasang E-tilang, yakni Traffic Light King dan Traffic Light Pilang.
Selain itu, di seluruh ruas jalan sudah terpantau CCTV yang langsung terhubung dengan E-Tilang. Pengguna jalan yang melanggar langsung terekam oleh kamera CCTV.
Mobil incar itu untuk mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan raya.Didalam mobil incar itu juga, terdapat kamera yang merekam penggunaan jalan yang melanggar.
“Khusus untuk mobil incar, akan terus mobile atau berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo,”jelas Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, Minggu, 6 Maret 2022.
Menurutnya, mobil incar itu akan memantau di sejumlah titik yang dianggap rawan. “Baik rawan kemacetan, hingga rawan kecelakaan, serta rawan pelanggaran, selain titik E-Tilang di 2 Traffic Light ,”ujarnya.
E-tilang dan mobil incar ini sudah mulai diberlakukan seluruh Jawa Timur sejak tahun 2022.”Salah satunya termasuk Kota Probolinggo,” paparnya.
Dengan adanya E-Tilang, dan mobil incar ini, pengguna kendaraan untuk lebih tertib berlalulintas.
“Yakni selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga kelengkapan kendaraan bermotor,” tegasnya
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota berharap, agar pengguna jalan harus selalu membawa kelengkapan surat kendaraannya.
“Saya berharap kepada pengguna kendaraan lebih tertib lagi, baik helm, kelengkapan kendaraan, hingga surat, dan jangan sampai kaget jika ada surat yang di tujukan ke alamat rumah. Karena, dipastikan pengguna kendaraan tersebut melanggar,” imbuhnya
Mobil INCAR Polda backup di wilayah yang belum memiliki Mobil INCAR. Sedangkan Mobil INCAR milik Polres Probolinggo Kota dalam pengerjaan, dan akan dilaunching antara bulan April atau Mei mendatang,” terang AKP Roni.
Untuk sosialisasi sendiri, Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah melakukan penyuluhan -penyuluhan maupun himbauan-himbauan tertib berlalu lintas.
“Masyarakat Kota Probolinggo dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Karena tertib berlalu lintas salah satu cermin budaya masyarakat,” himbau AKP Roni.
Sebagai informasi, Polda Jawa Timur juga meluncurkan Aplikasi SKRIP alias ‘Skrining Riwayat Pengendara’ untuk mendukung ETLE dan INCAR.
SKRIP ini berisikan informasi apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Aplikasi tersebut bisa di download di Playstore maupun melalui website skrip.id.
Dalam website skrip.id ini, pengguna tinggal memasukkan Nomor Register Tilang atau Blanko Tilang untuk melihat video dan gambar pelanggaran yang telah ditangkap oleh ETLE.
Reporter : Nanang