Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Kab. Pasuruan

PASURUAN | optimistv.co.id Kabupaten Pasuruan kini telah memiliki Rumah Restorative Justice dan diresmikan langsung oleh DR. Mia Amiati kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur, Rabu 30/3/2022.

Rumah RJ menurut Kepala Kejati Jatim keberadaannya berupaya mengembalikan keadaan pertengkaran menjadi damai. Bukan dalam arti memudahkan atau penghentian kasus hukum, namun untuk mencapai keamanan dan kebijaksanaan.

“Melalui program Rumah Restorative Justice ini kami berusaha mengembalikan keadaan pertengkaran menjadi damai. Bukan dalam arti memudahkan penghentian kasus hukum namun untuk mencapai keamanan dan kebijaksanaan,” papar DR. Mia Amiati kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Berlangsung di Balai Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dalam cuaca cerah setelah 2 hari diguyur hujan deras, hadir pada acara tersebut Forkopimda Kabupaten Pasuruan Bupati Pasuruan H.M Irsyad Yusuf, Kajari Kabupaten Pasuruan, H Ramdhanu Dwiyantoro, Kapolresta Kabupaten Pasuruan AKBP Erick Frendriz serta Camat Pandaan Yudianto, dan tuan rumah, Kepala Desa Karang Jati Kuyatip. Ikut mengamankan Banser dan Satpol PP.

Baca Juga:  7.891 KPM di Kota Kediri Terima BLT dari Kemensos

Sebagai Kepala Wilayah Kabupaten Pasuruan Bupati HM Irsyad Yusuf menyambut DR. Mia Amiati ,
“Kami ucapkan selamat datang kepada DR. Mia Amiati kepala kejaksaan tinggi Jawa timur. Pagi ini cuaca cerah ikut menyambut hadirnya Ibu di sini, padahal seperti yang kita ketahui bersama Pasuruan tergolong tinggi intensitas hujan nya,” tutur Bupati Pasuruan yang akrab disapa Gus Irsyad.

Melanjutkan paparan tentang perlunya rumah Restorative Justice, DR. Mia Amiati menyatakan bahwa kebanyakan pelanggaran dipicu oleh kemiskinan. Kebanyakan pelaku bukan residivis.

“Banyak pelanggaran kejahatan itu di picu oleh kemiskinan dan mereka bukan pelaku residivis,” jelas DR. Mia.

“Dalam hal pencurian, apa yang dicuri kebanyakan adalah barang yang secara nilai sekitar 2 juta an. Contohnya handphone,” lanjut Kepala Kejati Jatim.

Pada penjelasan selanjutnya ia meyakinkan bahwa proses hukum berjalan dengan aturan dan syarat administratif yang sudah ada hingga penyelesaian kasus harus sesuai dengan aturannya

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Gelar Rakor Pengamanan Peringatan 1 Suro Dan Suran Agung

“Semuanya tetap harus memenuhi syarat administratif yang telah di atur dan melalui semua alur serta tahapan yang benar,” imbuhnya.

Terhadap keberadaan Rumah Restorative Justice ini DR. Mia Amiati menaruh harapan besar, yakni sebagai pelopor perdamaian

“Rumah Restorative justice ini semoga menjadi pelopor perdamaian dalam kasus hukum, tentunya tetap dengan asas keadilan musyawarah mufakat tanpa paksaan serta tetap menjunjung tinggi hukum dan kearifan,” harap perempuan berhijab ini.

Tentang Prinsip Restorative justice Bupati Pasuruan Gus Irsyad  menyampaikan penjelasannya.

“Yakni adanya pengakuan dari pelaku, permohonan maaf darinya, pemberian maaf secara sadar dan ikhlas dari korban, dan yang penting adanya efek jera atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” jelas Bupati.

Di tempat terpisah Kepala Desa karangjati Kuyatip, SH menambahkan tentang poin prinsip restorative justice.

Baca Juga:  Pj.Kades Winong Tanggapi Berita Soal Proyek Rabat Beton Dikerjakan Asal-asalan

“Adalah bahwa Pelaku tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya, nilai kerugian tidak lebih dari 2, 5 juta, dan lain-lain,” terang Kades kepada optimistv.co.id.

Reporter : Andik – Fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *