Tantri-Hasan Tolak Replik Pada Kasus Jual Beli Jabatan

PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dengan terdakwa Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, memasuki agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin, 23 Mei 2022.

Dalam replik tersebut, JPU Arif Suhermanto menyatakan, bahwa dalil pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa tidak beberdasar, dan selayaknya dikesampingkan. Karena dalil-dalil penasihat hukum dalam pledoi itu harus dibuktkan di persidangan.

Oleh karena itu JPU dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini tetap berpedoman pada tuntutannya, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan terhadap kedua terdakwa Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Sementara itu, kedua terdakwa menolak semua replik dari JPU. Menurut keduanya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, dakwaan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa hanya menyangkut tata kelola, dan tidak bersifat pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pembunuh Bocah SD di Jembatan Gumul Berhasil Diungkap

Terdakwa Tantri menolak replik, dan tetap berpedoman pada isi pledoinya. Sedangkan Hasan Aminuddin menyatakan bahwa replik JPU itu tidak berdasar, karena seorang bernama Faisal memberikan uang Rp20 juta itu tidak menyebut untuk Hasan.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan kepada kedua terdakwa, rencananya akan digelar pada tanggal 2 Juni 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Pasangan Tantri-Hasan jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Pada Agustus lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bea Cukai Kediri Bersama Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Berantas Rokok Ilegal

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu, JPU KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta, subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *