Pengisian Perangkat Desa Bedoho, Diharapkan Tidak Hanya Pandai Mengarap Soal Tetapi Pandai Bekerja

Kepala Desa Bedoho, Prianto saat sosialisasi

MADIUN (OPTIMIS)- Pengisian perangkat desa sekarang bukan lagi pekerjaan yang dipandang sebelah mata, terlebih dengan pemberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kesejahteraan perangkat betul- betul terjamin karena perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) minimal setara golongan II A. Belum lagi jaminan BBJS menjadikan perangkat desa sangat terjamin perlindungan sosialnya, bahkan perangkat desa mendapat tambahan tunjangan pengelolaan tanah kas desa (ex tanah bengkok).

Panitia pemilihan perangkat desa (PPPD) Desa Bedoho, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menetapkan bakal calon perangkat desa kepala urusan dan perencanaan 9 orang, bukan hanya dari Madiun saja, namun juga ada dari Kabupaten Magetan dan Kota Madiun.

Kepala Desa Bedoho, Prianto bersama PPPD

Kepala Desa Bedoho, Prianto mengatakan perangkat desa benar-benar kita perhatikan, karena pada dasarnya domainya kepala desa, yang tahu kebutuhan itu adalah kepala desa, dalam hal ini tentunya untuk awal langkah kita.

Baca Juga:  Pemdes Jatilengger Sosialisasikan Penanganan ODGJ

“Tentunya sudah regulasi karena Permennya terus ada perubahan dalam hal ini tidak dilewatkan, sosialisasi desa Bedoho 50 orang, kita undang 100 orang, dengan harapan bisa tersampaikan ke masyarakat, bahwa pada kesempatan ini pengisian perangkat desa,” kata Prianto, Jumat 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, Prianto menambahkan setelah diadakan sosialisasi tentunya langsung pembentukan panitia pemilihan perangkat desa ( PPPD) yang bergerak mengadakan penjaringan sampai pengujian sesuai tahapan yang berlaku, PPPD diharapkan independen bisa bekerja sesuai ranah yang ada karena dia melaksanakan.

“Tentunya daftar manapun bisa, karena persyaratannya warga negara Indonesia (WNI) siapapun bisa daftar, kemarin yang daftar 9 orang dalam kecamatan lain Kabupaten, kecamatan Geger ada, kota Madiun dan Kabupaten Magetan,” tuturnya.

Prianto menambahkan terutama masalah perbub kita melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait dengan pengisian perangkat desa Bedoho harus jelas jangan sampai dipertengahan jalan bingung dan Perbub sendiri tidak seenaknya sendiri, pasti ada perintah dari atasan, dan tanpa ada Perbub tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Meski Berpuasa, Puskesmas Tambelangan Tetap Berikan Pelayanan Prima

“Itu terutama kita sampaikan, untuk merubah menset biasanya warga kita (yang opo wong liyo deso) mengapa orang luar desa, untuk menghilangkan susah , makanya kepala desa bersatu padu BPD,” ujarnya.

Menurutnya, aturan sama seperti Pilkades , karena hal baru mungkin tidak bisa menerima dan seterusnya, lama-lama masyarakat akan paham sendirinya, mungkin lihat internet atau lainya, satu dua belum paham, mau bersaing dan berkompetisi yang sehat.

“Saya berharap pengisian perangkat desa ini, kalau tempo dulu cuman buat surat dan narik pajak, sekarang perangkat desa miniaturnya daerah, harapan saya dengan pengisian perangkat desa tidak pandai mengarap soal tapi dia pandai bekerja, yang jelas tentunya pasti desa dapat orang terbaik, setiap Kades tau kebutuhan desa,” jelasnya.

Masih menurut Prianto, diharapkan sesuai ketentuan desa tersebut, kedua loyalitas, karena perangkat desa 24 jam bahkan malam pun diperlukan, kalau desa kami tidak atasan dan bawahan tetapi tim kerja, setiap saat kerja tau fungsinya masing-masing, tidak setiap saat harus diperintah.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Kasus Kadispendik Hasbulloh , AJPB Gelar Audiensi Bersama Kapolres

“Kalau sistim berjalan, Inza Alloh, membawa desa mudah, Alhamdulillah desa Bedoho sudah mulai, untuk saya periode terakhir, harus lebih baik lagi,” tutupnya.

Reporter : Sugeng Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *