SUMENEP | optimistv.co.id – Terkait Persoalan legalisir photocopy ijasah paket A setara SD milik Mohammad Maskon, dengan No. Induk 011 yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2019 yang lalu, yang dilegalisir oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, nampaknya terus mendapatkan sorotan tajam dari publik.
Sebab, ijasah paket A setara SD milik Mohammad Maskon, yang saat ini kembali menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Padangdangan tersebut diduga Asli tapi Palsu (Aspal) lantaran nama yang bersangkutan tidak ada dalam data nominasi pelulusan tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.
Kendati demikian, Kepala Bidang (Kabid) Paud/PNF, Dra, Hj. R, Raihani, M.M, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep diketahui tetap nekat melegalisir photocopy ijasah paket A Setara SD milik Mohammad Maskon yang diduga Aspal itu. Sehingga masyarakat Desa Padangdangan mengecam keras perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut.
Kecaman tersebut datang dari Muh. Hasin warga Dusun, Malaka Galaman, Desa Padangdangan, yang diketahui juga sebagai pelapor kasus dugaan ijasah Aspal milik Mohammad Maskon yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan tahun 2019 yang lalu, ke Mapolres Sumenep.
Menurut Muh. Hasin, melalui juru bicaranya (Jubir) Nur Hasan, kepada media optimistv.co.id, mengatakan, berdasarkan SP2HP dari Kapolsek Pasongsongan, tanggal 12 Juli 2013 mengingat bahwa rujukan Laporan Polisi nomor. : K/LP/01/1/2010/ Jatim /Tes SMP/sek psgn, tanggal 20 Februari 2010 silam, tentang menggunakan ijazah paket A setara SD yang diduga palsu dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan sebelumnya.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat telegram Kapolda Jatim nomor : ST/851/IV /2013/Dit Reskrimum, tanggal 08 April 2013, hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu atas nama terlapor Mohammad Maskon, yang digelar di ruang rapat Rekonfu Ditreskrimum Polda Jatim tgl 12 April 2013 silam
“Dalam gelar perkara tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menugaskan Ibu Dra, Hj. R, Raihani, M.M, sebagai saksi untuk memastikan kebenaran atau keaslian ijasah paket A setara SD milik terlapor,” kata Nur Hasan, kepada media ini. Rabu (26-02), melalui pesan aplikasi watshapnya.
Akan tetapi, lanjut Nur Hasan, pada tgl 27 Agustus 2019 yang lalu, ijazah paket A setara SD milik Mohammad maskon, nomor induk 011 kembali dilegalisir oleh, Dra Hj. R, Raihani, M.M, meskipun yang bersangkutan sudah tahu jika ijasah paket A setara SD milik yang bersangkutan itu bermasalah.
“Nah, perbuatan Ibu Raihani tersebut sudah jelas melawan hukum, sebab dia dengan sengaja telah melegalisir ijasah yang tidak ada dalam data nominasi pelulusan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Paud/PNF Dinas Pedidikan Kabupaten Sumenep, Dra, Hj. R. Raihani, M.M, belum bisa memberikan keterangan secara resmi kepada media optimistv.co.id,. Sebab, pada saat awak media mendatangi ruang kerja Bidang Paud/PNF, Dra, Hj. Raihani, M.M, sedang tidak ada di kantornya.
“Ibu Kabid belum kembali ke kantor, apa ada rapat atau bagaimana saya tidak tahu,” kata salah satu stafnya kepada media ini. Jum’at (28-02), di ruang kerja Bidang Paud/PNF.
Reporter : Sheno – Team