MADIUN, mediabrantas.id – Tindak lanjut terkait koordinasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Bidang Perbendaharaan BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Madiun, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diikuti Pejabat Penatausahaan Keuangan 15 Kecamatan dan 53 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Kegiatan dilaksanakan, Selasa 27 Desember 2022 , di Ruang Rapat Eka Kapti Lantai 2 Puspem Kabupaten Madiun.
Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKPD. Untuk belanja diupayakan melalui transaksi e-catalog, toko daring, dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang disediakan.
Diharapkan masing-masing OPD disiplin waktu saat pembayaran tagihan. Selanjutnya akan ada sosialisasi untuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu yang dilakukan secara bertahap.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Suntoko, S.Sos, M.Si mengatakan, maksud tujuan bahwa pagi ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Madiun Nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara penggunaan kartu kredit daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Ini sebagai amanah Kemendagri nomor 79 tahun 2022 bahwa Kabupaten/Kota tahun 2023 ini sudah mendapatkan kartu kredit, kartu kredit ini diharapkan bisa mempercepat realisasi anggaran, karena transaksi-transaksi ini bukan bendahara keuangan saja, tapi dilakukan PPTK (Pejabat Pelaksana Kegiatan), karena pemegang kartu ini adalah PA (personel account) ataupun PPTK,” kata Suntoko, Selasa 27 Desember 2022.
Berharap proses terealisasinya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bisa cepat, nanti sektor ekonomi akan meningkat, implasi bisa ditekan, untuk belanja ada di UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) belanja e-calalog, terpenuhi sebagian diamanatkan pemerintah daerah harus belanja didalam sekurang-kurangnya 40 % P3DN (program peningkatan penggunaan produk dalam negeri).
“Untuk tarjet pelaksanaan ditahun 2023 bisa dilaksanakan, namun demikian tanggalnya kapan ini menunggu kesiapan bank jatim dan bank mandiri, pemda tentunya siap, karena apa secara regulasi kita siapkan, pemkab sudah SK penentuan UPT sudah ada, artinya pelaksanaan terkantung bank penerbit KKPD,” ujar Suntoko.
Lebih lanjut, Suntoko berharap semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa melaksanakan ini , bisa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
“Sehingga nanti tarjet realisasi APBD ( anggaran pendapat dan belanja daerah) bisa maksimal, sehingga nanti berdampak sektor ekonomi bisa meningkat, tarjet-tarjet belanja P3DN ( program peningkatan penggunaan produk dalam negeri) nanti bisa terpenuhi melalui e-catalog,” tutupnya. (Sugeng Rudianto)