Convoi Bawa Sajam, Tujuh Oknum Pesilat di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG, mediabrantas.id – Membawa senjata tajam tanpa ijin, tujuh orang oknum pesilat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya diringkus polisi. Mereka ditangkap pada Rabu dini hari (4/1/2023) usai bikin onar di sekitar Stadion Merdeka Jalan Gus Dur Jombang.

Kabarnya, sebelum berulah, para mereka melakukan konvoi pada Selasa malam. Kemudian menghajar pengguna jalan hingga tersungkur. Usai menghajar korbannya, konvoi sekitar 10 sepeda motor itu kembali keliling kota. Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan ruyung.

Video penganiayaan oleh oknum kelompok pesilat itu sempat viral di media sosial. Dari situ, polisi melakukan penelesuran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Nah, hari ini sebanyak tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan, Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Mas Pipin & Kades Pesing Terjun Langsung Dalam Perang Lawan Nyamuk

Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Saat melakukan konvoi keliling kota, tersangka A membawa sebilah senjata tajam, sedangkan enam pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Barang Bukti yang diamankam petugas (foto: Budi)

AKP Giadi membenarkan, tujuh pemuda tersebut merupakan oknum pesilat Ikatan Kera Sakti (IKS). Mereka keliling kota hendak membikin onar.

“Namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polres maupun Polsek jajaran. Kita masih menunggu laporan dari korban,” tegasnya.

Selain menangkap tujuh pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah sajam, ruyung, tujuh unit HP, sepeda motor, serta satu botol berisi minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti itu juga diamankan di Polres Jombang.

Baca Juga:  Guna Stabilkan Harga Pangan Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *