Bupati Sosialisasi Rancang RDKK dan Permudah Petani Dapatkan Pupuk Subsidi

JOMBANG, mediabrantas.id – Bupati Mundjidah Wahab berpesan agar memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya, keakuratan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun mencerminkan kebutuhan riil lapangan.

RDKK yang disusun merupakan kebutuhan riil pupuk dari kelompok tani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usaha taninya. Apabila ada permasalahan tolong diselesaikan secara musyawarah melibatkan kelompok tani,” tutur Bupati.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat Sosialisasi dan Koordinasi awal tahun membahas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jombang digelar diruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang pada Kamis 19/01/ 2023 pagi.

Kegiatan yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Drs. Suwignyo M.M.

Bupati Mundjidah Wahab saat memberikan sambutan (foto: Budi)

Selaku Narasumber Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Ir. M. Rony, Perwakilan dari dari PT. Pupuk Indonesia. Kegiatan ini diikuti sebanyak 250 orang yang terdiri dari para distributor pupuk; pemilik kios pupuk, peserta rapat sosialisasi dan koordinasi.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Pelantik Ikatan Guru Kabupaten Jombang

Penyaluran pupuk bersubsidi harus dapat tepat sasaran sesuai komoditas prioritas, sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Jombang khususnya,” ucap Bupati.

Untuk tahun ini, lanjut Bupati, distribusi pupuk harus dilakukan perbaikan dan pengaturan distribusi yang lebih baik.

Titik yang paling rawan adalah pengecer kios ke petani, karenanya validasi data hingga ke tingkat kelompok harus transparan, dipampang dan ditempelkan di kios atau di kelompok sehingga diketahui oleh para petani agar penyimpangan bisa dieliminir, tuturnya.

Bupati berharap, dengan sinergitas yang baik dari semua pihak penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan mengacu pada aturan yang berlaku, sesuai peruntukannya untuk menghindari penyelewengan dalam distribusi, maupun dalam harga eceran tertinggi (HET), sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca Juga:  Edukasi DBHCHT Cukai Rokok ke-10, Rampung Digelar

Semua pihak harus mentaati aturan yang berlaku dan kita semua berharap semoga dalam proses penyaluran dan pengadaan pupuk bisa berhasil dengan sukses dan lancar. Sesuai harapan semua pihak yang membutuhkan, khususnya petani,” pinta Bupati.

Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Untuk itu, pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijakan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk.

Hal ini tentu akan berjalan dengan baik apabila juga dilakukan peningkatan sistem yang baik pula, pendataan yang valid, managemen yang baik, serta dilaksanakan dan diawasi oleh niat kita yang baik,” tutup Bupati.

Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak baik stakeholders, masyarakat, poktan, gapoktan dan pemilik kios khususnya atas kerjasama dan dukungannya dalam membantu suksesnya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi se- Kabupaten Jombang,” imbuh Bupati.

Baca Juga:  Empat Fraksi Minta Asupan Dana Buat Agro Wisata Wonosalam Panglungan

Disampaikan oleh Drs. Suwignyo MM, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang bahwa dasar pelaksanaan rapat sosialisasi dan koordinasi awal tahun ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Melalui Rakor ini diharapkan distributor dan pemilik kios mampu melakukan penyaluran pupuk secara baik kepada petani.

“Sosialisasi dan koordinasi ini bertujuan untuk memberi pengertian kepada ketua kelompok tani agar nantinya tidak salah dalam membagikan pupuk bersubsidi kepada setiap anggota kelompoknya masing-masing, dan sebagai suatu forum koordinasi dan evaluasi antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan para distributor dan para pemilik kios pupuk untuk mensinergikan pelaksanaan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi,” ungkap Suwignyo. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *