SAMPANG, mediabrantas.id – Tega cabuli anak tirinya hingga hamil, pria berinisial MR (49 th), warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, perbuatan bejat MR terhadap anak tiri perempuannya itu diduga tidak hanya dilakukan beberapa bulan silam, melainkan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Korban diketahui hamil setelah dibawa periksa ibunya ke bidan. Pasca itu, korban mengaku jika disetubuhi ayah tirinya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Rabu (24/05/2023) pagi.
Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan kejadian bejat suaminya ke Polres Sampang pada Jum’at (19/05) kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berinisial MR.
“Pelaku yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Senin (22/05) malam kemarin, di rumahnya Desa Pacanggaan,” terang Sujianto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan atas penangkapan terhadap inisial MR.
“Iya benar, pelaku inisial MR kami tangkap pada Senin (22/05) malam kemarin, sekira pukul 22:30 wib. Setelah berhasil ditangkap langsung kami bawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riza.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, menurut keterangan korban, perbuatan tak senonoh ayah tirinya tersebut tidak hanya sesekali, melainkan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
“Ketika beranjak SMP, tersangka kembali melakukan perbuatan persetubuhannya, hingga akhirnya korban hamil.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Sampang,” pungkas perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya. (Hadi)