Penandatanganan Kesepakatan DPRD Dan Bupati Madiun Terhadap APBD Perubahan TA.2023

MADIUN,mediabrantas.id -Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama Antara Pimpinan DPRD dan Bupati Madiun Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Madiun TA 2023.di gedung DPRD Kabupaten Madiun,Rabu (20/9/2023) Malam.

Penyerahan penandatanganan Bupati Madiun H.Ahmad Dawami dan Ketua DPRD H.Fery Sudarsono ( ft :Sugeng)

Untuk itu, dalam sidang ini dilakukan penandatanganan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun TA 2023 oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan pimpinan Dewan Kabupaten Madiun, kemudian produk hukum daerah itu diserahkan kepada Bupati Madiun sebagai landasan untuk keberlangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.

Sidang paripurna dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.Fery Sudarsono , selain pimpinan dan anggota dewan, juga dihadiri Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto, Forkopimda, asisten sekda, staf ahli Bupati dan pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Madiun.

Baca Juga:  Kasun Kakarejo Berharap Pemerintah Perhatikan Nasib Ibu Karmi

Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dalam sambutannya menjelaskan, bahwa mengingat potensi kemampuan keuangan yang terbatas karena kebijakan pemerintah pusat terkait DAU Mandatory (dau specific grant) dan penyaluran DBH dan DAU secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF), maka diharapkan program kegiatan di dalam Perda Perubahan APBD TA 2023 dapatnya dilaksanakan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Perubahan APBD TA 2023 dikelola dan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya disesuaikan juga dengan Visi dan Misi Kabupaten Madiun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2. Melakukan percepatan realisasi belanja daerah sehingga dapat menggerakkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat .

Baca Juga:  Bupati Ikfina Resmikan dan Melaunching Pasar Keramat di Dusun Wonokerto Desa Warugunung Pacet

3. Meningkatkan fungsi pengawasan, baik secara fungsional maupun melekat agar setiap pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2023 ini menjadi tahapan akhir penyusunan produk hukum yang selanjutnya untuk ditetapkan sebagai landasan kegiatan pembangunan daerah di Kabupaten Madiun,” kata H.Ahmad Dawami, Rabu 20 September 2023. (Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *