BLITAR, mediabrantas.id – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua agenda penting di daerah setempat. Kedua agenda itu yakni Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib ini juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, perwakilan jajaran Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i menyampaikan, bahwa rapat paripurna pada ini menindaklanjuti surat dari Bupati Nomor B/180.03/741/409.1/2024 tertanggal 02 Pebruari 2024 perihal; Permohonan pembahasan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Blitar.
Pada kesempatan itu, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar, menyampaikan tiga usulan dan penjelasan terkait usulan Perda dari eksekutif yang diharapkan dapat dibahas pada tahun 2024 ini.
Tiga usulan Perda yang disampaikan pada pendapat akhir Bupati yaitu, pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 3 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan, dan ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Selain dari 3 usulan itu, juga diperkenalkan produk Air Minum Kemasan (AMDK) “Blit” dari Perumahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Perumda Air Minum Tirta Penataran berusaha untuk mengembangkan unit usaha dengan membuat produk Air Minum Kemasan (AMDK) yang siap diminum dengan merek Blit.
“Produk ini telah mendapatkan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Sertifikasi sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015), sertifikasi produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) dan masih kurang dua izin lagi yang sekarang masih proses izin edar BPOM dan sertifikasi produk Halal,” terangnya, Kamis, 22 April 2024.
Dengan pengembangan unit usaha AMDK “Blit” ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan juga dapat meningkatkan PAD. AMDK “Blit” ada 3 kemasan, yaitu 220 ml, 330 ml dan galon.
“Kami mohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar serta seluruh pihak untuk mendukung kehadiran Blit. Karena hal ini membentuk kecintaan kita terhadap produk lokal Kabupaten Blitar,” tegasnya. (Dasarudin)