MOJOKERTO, mediabrantas.id – Keberadaan tambang pasir di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang beberapa bulan lalu sempat viral akibat diberitakan terus menerus oleh media online di Jawa Timur, nampaknya tidak ada kabar kelanjutannya.
Hal tersebut langsung memantik emosi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda) Indonesia, Hadi Purwanto, ST., SH, untuk melaporkan perkara tersebut kepada Kapolri, Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kamis (21/11/2024).
Surat dumas (pengaduan masyarakat) kepada Kapolri terkait perkara tambang pasir yang tidak ada tindakan tegas dari aparat tersebut, kini telah ramai diberitakan oleh media online di Jawa Timur.
Sebelumnya, parkara ini telah resmi dilaporkan Barracuda ke Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, pada 18 Agustus 2024 lalu dengan jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni oknum Kades yang masih aktif ber -inisial NR.
“Perlu saya kabarkan kepada publik, bahwa Kamis (21/11/2024) kemarin, kami secara resmi bersurat ke Kapolri, selaku pimpinan tertinggi institusi Polri perihal Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas,” kata Hadi Purwanto.
Pria yang akrab disapa Gus Hadi menjelaskan, mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024. Sudah lewat 40 hari kerja semenjak SP3D diterima pada 12 September 2024, akan tetapi hingga hari ini pihaknya belum menerima Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas baik dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim.
“Sekali lagi, kami tidak intervensi dalam penanganan perkara yang ditangani Polri, akan tetapi kami berharap perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,“ ucapnya saat ditemui di kantornya di Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Sabtu (23/11/2024).
Gus Hadi menerangkan, bahwa dalam surat tersebut ada 3 permohonan penting yang disampaikan, yaitu bahwa untuk menjawab kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian yang semakin menurun, dalam waktu yang tidak cukup lama untuk segera memberi kepastian hukum terkait perkara yang kami laporkan.
“Kedua, segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas untuk disampaikan kepada kami selaku pihak pelapor. Dan ketiga, memberi sanksi tegas kepada anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara yang kami laporkan ini, sebagai bukti juga dilampirkan photo salah satu dump truk yang membawa material tambang Desa Temon Trowulan,” terangnya.
Gus Hadi juga menjelaskan, Barracuda akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, juga mengingatkan jangan sampai ada rekayasa atau drama dalam penanganan perkara ini, sehingga akan berdampak semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja institusi Polri.
“Kami tidak ingin ada rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kami yakin 1000%, perkara yang kami laporkan adalah murni peristiwa pidana. Kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa penanganan perkara ini ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Temuan yang kami dapatkan saat ini adalah adanya dugaan upaya obstruction of justice dalam perkara ini. Keprihatinan kami juga saksi-saksi yang kami sampaikan tidak atau belum pernah diperiksa sama sekali,” jelasnya.
Menurutnya, alat berat / mesin excavator mini merk Komatsu, seri pc88uu, warna biru juga tidak atau belum diamankan oleh aparat. Sementara sisi lain temuan di lapangan, Kades NAR dan kelompoknya telah membeli tanah urug untuk menutupi bekas-bekas galian yang berada di Dusun Kepiting.
“Kami menyayangkan perkara ini, secara kajian hukum adalah tergolong perkara mudah, akan tetapi dengan lambannya penanganan perkara, sehingga memberi ruang dan waktu kepada oknum Kades NR untuk berusaha menghapus jejak-jejak kejahatannya,” ucapnya.
Hadi Gerung juga menyampaikan pesan moral kepada para aparat penegak hukum yang memang bukan asli kelahiran Mojokerto, bahwasanya Kecamatan Trowulan adalah termasuk Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN), karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit di dalamnya.
“Sudah menjadi kewajiban kita semua, termasuk para polisi yang menangani perkara ini untuk menjaga kelestarian cagar budaya tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno dikonfirmasi terkait perkara ini menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan pelapor dan terlapor serta pihak terkait dugaan tambang ilegal di Desa Temon.
“Mendatangi lokasi tambang sudah kami lakukan. Termasuk mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ESDM juga sudah kami lakukan. Nanti kesimpulan dari gelar perkaranya paling lambat Desember 2024 bakal kita sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ucap Iptu Suparno di ruang KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Jum’at (22/11/2024). (Kartono)