MOJOKERTO, mediabrantas.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD TA. 2025 di Ruang Rapat Graha Whicesa di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto,Selasa (26/11/2024), yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati Didampingi Wakil Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra ( Gus Barra ) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs. H. Teguh Gunarko, M.Si.
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Dihadiri juga langsung dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj . Ayni Zuroh, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H.Hartono,ST, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat, SH, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan beserta OPD bersama Camat se – Kabupaten Mojokerto
Sementara itu juru bicara Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kabupaten Mojokerto Abdul Hakim SH,I, MH, saat Rapat Paripurna DPRD dengan bahasan R- APBD -!2025 ini telah menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Badan Anggaran DPRD telah menyampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 telah LAYAK untuk dibahas lebih lanjut oleh Fraksi-Fraksi maupun Komisi-Komisi DPRD. Kemudian Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya, dan Komisi-Komisi juga telah melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya masing-masing.
Untuk itu Badan Anggaran.
Untuk itu dirinya selaku juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi yang telah melakukan pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025. ” Mengawali dalam laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD ini, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan salah satu instrument penting kebijakan ekonomi dan politik yang dimiliki oleh pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bernegara, dalam konteks daerah cita-cita bernegara salah satunya adalah mewujudkan Visi, Misi, tujuan dan sasaran daerah dalam rangka memenuhi harapan masyarakat untuk pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan, ” ucap Abdul Hakim SH I, MH, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu, kata Abdul Hakim, Melalui alokasi APBD, masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi prioritas pemerintahnya, sebaliknya, melalui proses penganggaran pemerintah dapat mengetahui apa yang menjadi kehendak masyarakatnya. Dengan demikian maka pengelolaan anggaran daerah adalah merupakan bentuk hubungan antara warga negara sebagai pembayar pajak, retribusi dan pungutan lainnya dengan pemerintah daerah sebagai penyedia layanan publik. ” lanjut Abdul Hakim.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto itu mengatakan bahwa
Kedudukan APBD Tahun 2025 dalam sistem perencanaan jangka menengah daerah merupakan implementasi tahun tahapan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto periode 2021-2026 untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah daerah, yaitu: Visi “Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju, Adil dan Makmur melalui Penguatan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Dengan Misi:
1. Mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan”
2. Membangun kemandirian ekonomi yang berdimensi kerakyatan
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, bersih, transparan.”
4. Pemerataan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur di semua Sektor Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pelestarian Lingkungan.
Sedangkan
Dari sisi perencanaan jangka panjang, tahun 2025, kata Abdul Hakim, ini merupakan tahun yang penting dan strategis karena merupakan tahun transisi pelaksanaan perencanaan jangka panjang daerah yang tetapkan oleh Pemerintahan saat ini dan akan dijalankan oleh Pemerintahan selanjutnya. Berkenaan dengan hal tersebut substansi kebijakan keuangan daerah tentu menekankan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan sebagaimana visi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yaitu Visi Mojokerto 2025-2045 “Terwujudnya Kabupaten Mojokerto Yang MADA: Maju, Asri-berkelanjutan, ber-Dedikasi dan Adil.”
Para hadirin rapat Paripurna dan undangan yang kami hormati,
Dalam pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan, pembahasan internal Badan Anggaran, pembahasan antara Komisi dengan Perangkat Daerah mitra kerjanya, diskusi untuk memperoleh masukan dari pakar/tenaga ahli yang kompeten, rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kunjungan kerja dan lain-lain, diperoleh hasil pembahasan terhadap Proyeksi Keuangan Daerah Tahun 2025, ” ucap Abdul Hakim lagi.
Berdasarkan Nota Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025, telah dijelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksi sebesar Rp. 2.543.670.564.780,00 0.564.780,00 (2 Triliun 543 Miliar 670 Juta 564 Ribu 780 Rupiah) sedangkan belanja daerah alokasinya sebesar Rp. 2.603.670.564.780 (2 Triliun 603 Miliar 670 Juta 564 Ribu 780 Rupiah) sehingga untuk tahun 2025 APBD diproyeksikan defisit sebesar Rp. 60.000.000.000,- (60 Miliar) defisit tersebut dapat ditutup dengan pembiayaan netto yang jumlahnya sama dengan defisitnya, sehingga SILPA tahun berjalan diproyeksi nihil.
Dalam pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2025, terdapat dasar, referensi pembahasan, maksud dan tujuan, sasaran, metode, waktu pembahasan serta pelaksanaan pembahasan. Yang semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pembahasan BADAN ANGGARAN, yakni : Asumsi dasar Penyusunan APBD 2025.
Telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD asumsi dasar penyusunan APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2025 dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS 2025
karena itu diperlukan dukungan pendanaan yang cukup dan memadai, agar prioritas pembangunan tersebut benar-benar mampu menjadi pemicu percepatan tercapainya tujuan dan sasaran daerah di tahun 2025. Akan tetapi mengingat tahun 2025 merupakan tahun awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto yang baru periode 2025-2045 serta tahun awal kepemimpinan Kepala Daerah yang baru hasil PILKADA serentak tahun 2024.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto merekomendasikan bahwa untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran daerah maka Prioritas Pembangunan meliputi program dan kegiatan pada APBD tahun 2025 disesuaikan dengan arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Mojokerto periode 2025-2029 sesuai dengan dokumen RPJPD yang baru 2025-2045, yaitu: tahun 2025 merupakan tahun awal Perkuatan Pondasi Transformasi Kabupaten Mojokerto untuk mencapai Visi dan Misi baru RPJPD 2025-2045:
“Terwujudnya Kabupaten Mojokerto Yang MADA: Maju, Asri- berkelanjutan, ber-Dedikasi dan Adil.”
Dengan Misi
1) Misi 1: Mewujudkan transformasi dan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan, stabilitas ekonomi makro serta pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
2) Misi 2: Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
3) Misi 3: Mewujudkan transformasi tata Kelola pemerintahan dan pelayanan public yang berdedikasi tinggi
4) Misi 4: Mewujudkan transformasi social, ketahanan social budaya dan ekologi, keamanan daerah Tangguh, demokrasi subtansial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta SDM berkualitas.
Rekomendasi ini kata Abdul
Berdasarkan dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto merekomendasikan: Perubahan potensi dana tersedia yang bersumber dari rasionalisasi Pendapatan Daerah berdasarkan TKDD Tahun 2025 serta Potensi Penerimaan Pembiayaan Daerah telah dijadikan dasar penyusunan atas Belanja Daerah sebagaimana dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025 bahwa :
a) Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program
b) Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah
c) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan
d) Memfokuskan pada kegiatan/sub kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pertumbuhan ekonomi daerah, penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi. : Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah mendukung Kebijakan Strategismediabrantas.id Pusat meliputi:
a) Program, kegiatan, bisa sub kegiatan dan anggaran belanja dalam APBD sesuai dengan target dan sasaran yang direncanakan dengan prioritas ( Kartono )