Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bersama Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi I Akhmad Luthfy Ramadhani Kembali Lakukan Operasi Tempat Hiburan Malam

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Untuk yang kesekian kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang duduk Komisi I Akhmad Luthfy Ramadhani, S.Pd, M.Pd, ini melakukan patroli dan monitoring tempat hiburan yang di Wilayah Kabupaten Mojokerto ini, karena sebelumnya telah dioperasi tempat hiburan malam di Wilayah Kecamatan Puri dan Kecamatan Dlanggu.

Kali Jajaran Pol PP Kabupaten Mojokerto bersama Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani kembali menggelar Patroli yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025 yang menyasar tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Mojosari, Pungging, dan Trawas.

Sementara itu dari hasil monitoring, ditemukan tempat hiburan di Mojosari telah tutup, akan tetapi ada beberapa rumah musik di Pungging dan Trawas masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadhan ini.

Baca Juga:  KPU Kota Kediri Sukses Gelar Debat Perdana Pilwali 2024

Sedangkan saat dilakukan Operasi tempat hiburan malam, Hasilnya, ada 13 rumah musik dan karaoke masih buka serta melayani pelanggan, meskipun telah ada imbauan untuk tutup selama Ramadan.

Menurut keterangan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB Akhmad Luthfy Ramadhani yang akrab disapa Mas Doni yang didampingi Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, W.W. S.E, M.M mengatakan bahwa di Kecamatan Pungging terdapat 7 rumah musik dan karaoke masih buka di sepanjang Jalan Wonokerto.

Petugas juga menemukan 14 pemandu lagu (LC) masih beroperasi, yang kemudian diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Kami menghimbau para pemandu lagu untuk menghentikan aktivitasnya dan segera kembali ke rumah masing-masing,” ucap Mas Doni Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto didampingi Mahendra, Minggu, 16 Maret 2025.

Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani, S.Pd, M.Pd, Didampingi Kabid Tibumtranmas Mehendra, WW, SE, MM, saat mendatangi lokasi hiburan malam yang nekat masih buka di bulan suci Ramadhan
Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani, S.Pd, M.Pd, Didampingi Kabid Tibumtranmas Mehendra, WW, SE, MM, saat mendatangi lokasi hiburan malam yang nekat masih buka di bulan suci Ramadhan

Sementara itu di Kecamatan Trawas, ditemukan 6 tempat karaoke masih buka, dengan modus berkedok warung kopi, warung makan, dan kandang ayam. Petugas mendata 16 pemandu lagu, di mana 9 orang sedang melayani tamu, 4 menemani minum, dan 3 standby di lokasi.

Baca Juga:  Gebyar HUT IBI Ke-73 Berlangsung Heboh dan Meriah, Dihadiri Bupati Ikfina Diwarnai Tangisan dan Seminar

“Seluruh penyedia jasa hiburan telah diberikan imbauan untuk menghentikan seluruh aktivitas selama bulan suci Ramadan,” lanjut Mas Doni.

Petugas temukan 13 tempat hiburan beroperasi.

Sementara itu, di Kecamatan Mojosari, tempat hiburan seperti MK Karaoke, CB Karaoke, Dahlia Karaoke, serta dua rumah musik berkedok warkop telah menutup operasionalnya. Penutupan ini dilakukan setelah Satpol PP menyampaikan imbauan H-2 sebelum Ramadan.

Saat mengadakan Patroli tempat tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Mas Doni dari Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini langsung memberikan himbauan kepada para pemilik usaha hiburan dan pekerja pemandu lagu agar mematuhi surat edaran Forkopimda.

Pihaknya meminta seluruh tempat hiburan untuk menghentikan aktivitasnya selama Ramadan dan malam Idulfitri, demi menghormati umat Muslim yang beribadah.

Selain imbauan, pemilik usaha juga menandatangani surat pernyataan di hadapan Satpol PP dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani sebagai bentuk komitmen untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan ini. ( Kartono).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *