KEDIRI, mediabrantas.id – Satresnarkoba Polres Kediri, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram, yakni seberat 913,66 gram.
Selain mengamankan sabu, dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.
“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya, Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.
KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.
Berdasarkan keterangan pelaku, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya, seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” tegas AKBP Bimo. (Mierza)