Pemdes Betro Sukses Membentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih pada Musdesus

MOJOKERTO, mediabrantas id – Pemerintah Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Pendopo Kantor Desa Betro, Rabu (28/05/2025).

Acara Musdesus ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Betro, Sutrikno didampingi Ketua BPD Betro, Suparmuji, S.Pd, Forkompimca Kemlagi, Babinsa, Babinkamtibmas, Tim Pengerak PKK, tokoh masyarakat pendamping desa, para Ketua RW dan RT, serta tokoh pemuda ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemutaran vidio pidato Presiden Prabowo Subianto.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Sementara itu, Kepala Desa Betro, Sutrikno dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan Musdesus Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih ini harus dilaksanakan sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Betro ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah Koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sutrikno juga menuturkan, pada acara Musyawarah Desa Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Desa Betro juga mengatakan,  bahwa pembentukan koperasi tersebut harus segera dilaksanakan untuk pembentukan para Pengurusnya

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Pondok Pesantren Ternama Amanatul Ummah Pacet, Mojokerto

Sehingga dengan adanya  Musyawarah Desa khusus (Musdessus) yang dilaksanakan malam ini dengan merekrutmen SDM yang mengisi Koperasi Merah Putih didasari dari kemampuan berbisnis, dengan harapan agar dapat mengelola koperasi dengan baik.

Ada beberapa rencana unit usaha yang akan dikembangkan oleh Desa Betro melalui Koperasi Merah Putih ini yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

Kabupaten Mojokerto
Syahril Shidiq, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Betro saat menyampaikan sambutannya di hadapan Kades Sutrikno

Menurut Lurah Sutrikno, pembentukan koperasi Merah Putih ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi akses terhadap sumber daya,  serta mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar atau beli lah kebutuhan itu dari warga Betro sendiri.

Nanti Kalau koperasinya sudah besar, maka Desa kita bisa mandiri, semisalnya saja pusat tidak mencair kan dana DD, maka Kita punya Koperasi Merah Putih yang bisa menopang berbagai kebutuhan Desa sehingga akan terbentuk lah Desa Mandiri, sehingga ini Koperasi Merah Putih ini bisa untuk meningkatkan taraf hidup dan dapat memakmurkan warga Desa Betro.

Baca Juga:  Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke 77 di Desa Betro Diwarnai Santunan Anak Yatim Piatu

Sebab Dengan berdirinya koperasi, masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mendapatkan dukungan nyata dalam peluang pembiayaan yang lebih terjangkau.

’’Harapannya Koperasi Desa Merah Putih bisa jadi pilar penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa,’’ ucap Lurah Sutrikno.

Sementara itu Mustofa,  Pendamping Desa yang menjadi Nara sumber Pembentukan koperasi merah putih  yang mewakili Dinas Koperasi  Kabupaten Mojokerto  menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, disusun secara terstruktur dan mudah dipahami:

Dokumen Utama Pembentukan Koperasi

  1. Berita Acara Rapat Pendirian

– Isi: Hasil musyawarah khusus desa/kelurahan, termasuk kesepakatan nama koperasi, alamat, bidang usaha, susunan pengurus/pengawas, dan besaran simpanan anggota.

– Lampiran Wajib:

– Daftar hadir peserta rapat yang merupakan para pendiri.

Baca Juga:  Malam Takbiran, Forkopimda Kab. Pasuruan Cek Pos Pelayanan Ketupat Semeru 2023

Fotokopi KTP seluruh pendiri,  Surat rekomendasi dari kepala desa/kelurahan.

Akta Pendirian Koperasi Dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

– Isi:

– Nama dan alamat koperasi.

– Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.

– Besaran simpanan pokok, wajib, dan modal awal.

– Susunan pengurus dan pengawas.

Surat Rekomendasi dari desa untuk pendirian Koperasi Merah Putih.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Betro, Suparmuji yang memimpin jalannya pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Betro telah  nama nama Calon Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Betro, di antaranya Selaku Ketua Syahril Shidiq, Wakil Ketua Bidang Usaha, Yazid Iqomuddin, Firman, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, Fania Dewi dan Bendahara, Isti Kustianti.

Sedangkan untuk Nama Pengawas, yakni Lurah Sutrikno menjabat sebagai Ketua, didampingi Rika Indriyati dan Suparmuji, Dan acara Musyawarah Desa Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Betro ini diakhiri dengan pembacaan doa dan foto bersama. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *