Satpol PP Jombang Menertibkan Reklame Sepanjang Jalan

Dipublikasikan pada 15 Juli 2026

JOMBANG, mediabrantas.id – Upaya menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kabupaten Jombang terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP kembali melakukan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di ruang publik, baik reklame permanen, semi permanen, maupun reklame insidentil.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan reklame agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi lokasi pemasangan, perizinan, maupun kewajiban administrasi kepada pemerintah daerah, Selasa (14/7/2026)

Anggota Satpol PP Kabupaten Jombang Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Adhe Prayoga Setyo Adji, S.Tr.I.P, menjelaskan bahwa dalam kegiatan kali ini petugas melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan strategis, mulai dari kawasan Exit Tol Tembelang hingga perempatan Sambong.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melakukan penertiban reklame, baik yang sifatnya permanen, semi permanen, maupun insidentil. Untuk kegiatan ini kami melakukan penyisiran dari Exit Tol Tembelang sampai dengan perempatan Sambong,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Bersama Kapolres Jombang Launching Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap reklame yang ditemukan. Beberapa hal yang menjadi perhatian yakni apakah reklame tersebut sudah berada di lokasi yang sesuai, memiliki izin pemasangan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.

Adhe menegaskan, reklame yang ditemukan melanggar aturan, seperti pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki izin, atau masa izinnya telah berakhir, akan dilakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau ditemukan reklame yang salah penempatan atau sudah habis masa perizinannya, maka akan kami tertibkan. Reklame tersebut akan kami amankan dan dibawa ke kantor untuk kemudian diberikan teguran kepada pihak yang memasang agar segera melakukan penyesuaian sesuai aturan,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan penertiban reklame ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jombang. Dalam satu minggu, petugas dapat melaksanakan kegiatan penertiban maupun pembersihan papan reklame hingga dua kali, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan perkotaan.

Baca Juga:  Ketua DPC Demokrat Turun Langsung Galang Dana

“Kegiatan ini rutin kami lakukan. Bisa dalam satu minggu dua kali, terutama untuk membersihkan papan reklame yang sudah tidak sesuai aturan. Tujuannya agar wajah Kabupaten Jombang terlihat lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang masyarakat,” katanya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengedepankan langkah persuasif melalui pendataan dan koordinasi dengan pihak terkait. Setiap reklame yang ditemukan akan terlebih dahulu dilakukan identifikasi untuk memastikan status legalitasnya.

“Kami tidak langsung melakukan penertiban tanpa pengecekan. Kami identifikasi terlebih dahulu apakah pemasangannya sudah sesuai, apakah memiliki izin, apakah retribusinya sudah dibayarkan kepada daerah, dan apakah masa berlakunya masih aktif,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang untuk memastikan aspek perizinan dan administrasi reklame tersebut.

Baca Juga:  Sekda Agus Purnomo Pimpin Apel Kerja di Disdikbud

“Kami akan melakukan konsolidasi dengan PUPR maupun Bapenda terkait izin dan retribusi reklame. Apabila setelah dilakukan pengecekan ternyata reklame tersebut tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan, maka akan segera kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.

Satpol PP berharap, dengan adanya kegiatan penertiban secara rutin, keberadaan reklame di Kabupaten Jombang dapat lebih tertata dan tidak mengganggu fungsi ruang publik. Selain menjaga ketertiban, penataan reklame juga menjadi bagian dari upaya mempercantik kawasan perkotaan dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

“Harapan kami ruang publik di Kabupaten Jombang semakin terbuka dan tertata. Reklame yang ada tidak mengganggu pandangan masyarakat maupun pengguna jalan, tetapi justru dapat menambah nilai estetika serta mendukung keindahan Kabupaten Jombang,” pungkas Adhe. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *