Dipublikasikan pada 22 Juli 2026
SAMPANG, mediabrantas.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat terkait dugaan penghinaan yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Ketua PWI Sampang, Hanggara Pratama, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk penghinaan atau intimidasi terhadap jurnalis dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Perbedaan pendapat dalam wawancara adalah hal yang wajar. Namun, menyampaikan kritik dengan cara merendahkan martabat wartawan bukanlah sikap yang patut,” ujar Hanggara, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, dukungan terhadap langkah hukum PWI Pusat bukan sekadar membela individu wartawan, tetapi juga menjaga kehormatan profesi pers dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
PWI Sampang berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa wartawan yang bekerja sesuai kode etik harus dihormati.
Sikap ini menjadi bentuk komitmen PWI Sampang dalam menjaga independensi pers serta memastikan iklim kebebasan berekspresi dan demokrasi tetap terpelihara di Indonesia. (Hadi)






