KEDIRI|optimistv.co.id – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Jaka Prasetyo (51) warga Desa Parelor, RT/RW. 002/005 Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri terhadap gadis ODGJ Sri Handayani (25) yang merupakan tetangga korban. Jum’at (3/1/2020) sekira pukul 09.00 wib.
Dijelaskan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., MH., dalam Pers Release di Mapolres Kediri. Selasa, (7/1/2020) siang. Perbuatan zina terjadi sewaktu Sri sendirian dirumah sedang menjahit baju, Jaka masuk melalui jendela samping.
Sampai didalam dan sebelum melancarkan aksinya, Jaka memberi uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Sri dengan mengatakan ‘ini uang jajan’.
Selanjutnya pelaku langsung mengajak korban masuk kedalam kamar dengan menarik tangannya secara paksa. Sesampainya di dalam kamar, tanpa banyak bicara Jaka menikmati tubuh gadis ODGJ tersebut. Kapolres Kediri membenarkan, korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berontak, karena tubuh korban ditindih oleh pelaku.
“Bahwa benar, pada waktu kejadian pemerkosaan tersebut, situasi rumah korban dalam keadaan sepi dan hanya ada korban saja, karena orang tua korban sedang mengantarkan anaknnya yang masih kecil ke sekolah.” Jelasnya Lukman Cahyono.
Selain Jaka Prasetyo (51) petugas juga mengamankan satu celana panjang motif batik, satu baju lengan panjang motif warna warni, satu kerudung warna biru dan uang tunai rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Atas perbuatan bejat pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP.
Reporter : Mas Jay