Bagaimana Evaluasi Pemakaian Anggaran Realokasi dan Refocusing APBD Untuk Penanganan Covid-19 di Daerah

Oleh : Drs. PUDJO SIGIT SULARSO

optimistv.co.id – Pandemi Covid-19 telah melanda tanah air yang menimbulkan dampak luar biasa terhadap perekonomian nasional terutama daerah-daerah dan kondisi sosial ekonominya.

Dalam hal ini Pemerintah tidak tinggal diam dengan mengeluarkan stimulus untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan Perpres nomor 54 tahun 2020.

Seiring dengan meluasnya dampak Covid-19, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

Untuk itu Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 Menghadapi Ancaman Bahaya Perekonomian Nasional (PMK nomor 35/2020).

Baca Juga:  Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2021 Bakal Dievaluasi Gubernur

Dalam hal ini dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD dan wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan. Bila Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan laporan APBD tahun anggaran 2020, dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasilnya.

Ketentuan Penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 10/KMK.07/2020.

Dengan ketentuan kreteria sebagai berikut :

  1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
  2. Untuk melakukan kemampuan keuangan daerah, dengan memberi toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurangnya 35%.

Penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari penurunan aktivitas masyarakat dan perekonomian atau perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

  1. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19 serta jaring pengaman sosial dan menggerakan/memulihkan perekonomian di daerah.
Baca Juga:  Keterlibatan ASN, Berbahaya

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Pusat melalui kebijakan refocusing APBN tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun, Realokasi anggaran sebesar Rp 54,6 triliun, dan alokasi APBD untuk penangan Covid-19 sebesar Rp 67,2 triliun.

Belanja tambahan dan Pemulihan Ekonomi Nasional dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 641,1 triliun dan kebijakan pelebaran defisit anggaran dari 5,07% terhadap PDB menjadi 6,27% terhadap PDB.

Menurut penulis penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 akan dilakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh, yang artinya dilakukan Comprehensive audit melalui tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan, kinerja dan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap penangan Covid-19.

Disamping itu akan dilakukan observasi secara terstruktur atas kebijakan pemerintah daerah dan implentasinya dengan fokus kepada identifikasi, penilaian dan mitigasi risiko keuangan negara dalam menangani Covid-19.

Baca Juga:  HSN 2021,Wali Kota Gowes Hingga Salurkan Bantuan Bagi Tempat Ibadah-Ponpes

Pemeriksaan akan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerinrah, efektifitas SPIP, kecukupan penggungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Serta opsi melaksanakan pemeriksaan intern atas pergeseran dana APBD 2020 yang digunakan/dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Masih menurut penulis pemeriksaan terakhir yaitu melakukan pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan pandemi Covid-19.

Penulis adalah mantan PNS yang bersertifikat dari Kemendagri sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *