KEDIRI | optimistv.co.id – Mediasi lanjutan perkara perdata dengan Tergugat PTPN PG (Pabrik Gula) Ngadirejo terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diajukan oleh H. Hari Amin, Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis, 18 Pebruari 2021, ternyata gagal untuk mencapai kata sepakat.
Agenda mediasi lanjutan yang kedua di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 60 Kediri ini, dihadiri oleh para pihak, yaitu Penggugat H. Hari Amin didampingi dua penasehat hukumnya, Samsul Arifin, SH., M.Hum dan Wijono, SH, sedangkan dari Tergugat PTPN PG Ngadirejo didampingi kuasa hukumnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai Pengacara Negara.
Samsul Arifin, SH., M.Hum, Penasehat Hukum dari H. Hari Amin dikonfirmasi wartawan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh kliennya, selaku pemilik tanah, dimana tanah itu ditempati oleh saluran pipa PG. Ngadirejo yang menuju ke sungai Brantas tanpa seizin beliau, dan tanpa ada proses sewa menyewa, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh pabrik gula itu dinilai merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
“Dari perbuatan tersebut diatas, klien saya merasa mengalami kerugian berupa materiil senilai Rp 750 juta, dan in materiil sebesar Rp. 1 milyar. Jadi total semuanya sebesar satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” kata Samsul Arifin.
Ditanya terkait hasil mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang telah dilaksanakan hari ini, Samsul Arifin, mengaku kalau dalam mediasi tersebut gagal diperoleh kata sepakat antar pihak.
“Karena tahap mediasi gagal, maka perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau Tergugat PG.Ngadirejo ada etika baik sebelum putusan, ya masih bisa dilakukan mediasi kembali. Jadi, selama proses berjalan terkait perkara itu masih bisa melakukan proses yang namanya mediasi,” jelas Samsul Arifin.
Reporter : Edy Siswanto