MOJOKERTO | optimistv.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terkait 2 Raperda dan jawaban Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Kamis, (10/2/2022) di ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sebelum penyampaian jawaban Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, M.Si, memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terhadap 2 reperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah No. 9 Tahun 2019 tentang, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Berhubung masih suasana Pandami Covid -19 dan guna mempersingkat waktu Anggota fraksi-fraksi sepakat tidak membaca naskah pandangan umumnya dan hanya memberikan naskah pandangan umum untuk di pelajari Ketua Dewan dan Bupati” ujar ketua DPRD Hj Ainy Zuroh, MSi,.
Sementara itu Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati M.Si memberikan jawaban sebagaimana yang telah di sampaikan dalam sidang paripurna tanggal 7 February lalu.
DPRD selaku pemrakarsa mengajukan 2 Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman tersebut dan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Ayat 2 dan Pasal 73 dan Peraturan Mendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri No. 120 Tahun 2018.
“Yang kami sampaikan pendapat terhadap 2 Raperda hal-hal yang bersifat umum dan secara lengkap saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan” ujar Bupati.
“Untuk mencermati kedua Raperda yang di ajukan oleh DPRD beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang di tetapkan Pemerintah Pusat dengan regulasi yang di bentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda berserta pelaksanaan. Oleh karena itu kita masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus dan masih perlu di kaji kembali serta di lakukan harmonisasi,” tambah Bupati Mojokerto.
“Hal ini sangat penting, Mengingat Perda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum ” tutup Bupati Mojokerto, Hj. Ikfina Fatmawati.
Dilain pihak, hadir juga dalam Sidang Paripurna tersebut, Sekda Drs teguh Gunarko, Kepala OPD terkait, Forkopimda, Camat dan sejumlah perwakilan DPRD yang di tunjuk fraksi – fraksi.
Reporter : Ririn Fadlilah