MOJOKERTO, mediibrantas.id – Berakhir sudah perseteruan antara H, Riha Mustofa, Seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto dan Hadi Purwanto, SH, MH Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, yang kasusnya sempat Viral beberapa waktu lalu yang memenuhi jagad media Online.
Berakhir perseteruan antara keduanya ini berakhir setelah H. Riha Mustofa yang akrab disapa Abah Riha, yang mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto ini menyampaikan permintaan maafnya kepada pria yang akrab disapa Hadi Gerung tersebut.
Sebelumnya perkara ini sempat ramai di Jagad Media Sosial dan jadi perhatian Publik, yang akhirnya perkara ini telah menemui titik terang setelah keduanya sepakat untuk mengakhiri perseteruan tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan untuk berdamai.
Sementara itu, Dalam Ikrar Damai tersebut Abah Riha Mustofa menuliskan permintaan maaf selembar kertas yang isinya penyampaian permohonan maaf dirinya sedalam-dalamnya atas kekhilafannya di beranda akun tiktok Hadi Purwanto pada 20 Februari 2025 lalu.
Dalam keterangan disurat permintaan maaf tersebut Abah Riha pun menulis permintaan maafnya yang telah berbuat khilaf. ” Dalam kesempatan ini Saya dengan tulus meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi. Saya berharap kita bisa kembali menjalin hubungan yang lebih baik dan saling mendukung,” ucap Riha Mustofa surat dalam pernyataannya terlampir di atas materai.
Dilain pihak dalam jawaban surat pernyataan Permohonan Maaf dari Abah Riha tersebut, maka Hadi Gerung pun lantas menjelaskan bahwa. “Untuk menindaklanjuti surat saudara Riha Mustofa pada tanggal 24 Februari 2025 terkait perihal permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan postingan saudara di beranda akun tiktok pada 20 Februari 2025,
“Yang telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baiknya dan lembaga Barracuda Indonesia dengan cara menuduhkan suatu hal dengan dimaksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam dokumen terlampir,” ucap Hadi Gerung Jum’at (28 /2/2025).
Dan dengan lapang hati tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga, Hadi Gerung pun telah menyatakan menerima permohonan maaf Abah Riha Mustofa dan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari. “Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Hadi Gerung.
Seperti diketahui bersama, bahwa Sebelumnya perkara ini telah membuat heboh jagat media Online dan jadi pemberitaan yang menarik, yang mana Seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto menyebut ” LSM adalah Lembaga Suka Menghasut ” , Hadi Purwanto tegas Mengambil Sikap.
Dan saat itu pun Hadi Gerung selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mengantarkan surat pemberitahuan kepada seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto yang isinya berupa somasi.
Dalam pemberian surat tersebut, Hadi Gerung menegaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa tanggal 24 Februari 2025 pihaknya bakal melaporkan RM yang merupakan seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto.
“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). Jadi RM pada tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Gerung Jumat (21/2/2025) di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto, kepada puluhan wartawan, yang mana kini perkara ini tersebut telah berakhir dengan damai.( Kartono )