MOJOKERTO | optimistv.co.id – Seorang LSM Senior di Mojokerto, yang dikenal sebagai penggiat Anti Korupsi, Machrodji Machfud, telah resmi memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto atas pelaporannya terhadap Ketua LSM Mojokerto Watch, H. Rifa’i dan Sekretaris LSM Mojokerto Watch Supriyo, di ruang Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Jum’at, (28/01/2022).
Sementara itu usai menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim, selama 4 jam tersebut, pria yang akrab disapa Mbah Rodji ini langsung mengelar acara Konferensi Pers dengan puluhan Wartawan Media Online dan Cetak di salah satu Kantin di Polres Mojokerto.
Saat jumpa Pers, Mbah Rodji mengatakan, bahwa dirinya dimintai keterangan seputar kasus yang terjadi saat demo oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Mojokerto sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB dan diberondong dengan 30 pertanyaan.
“Assalamualaikum kawan-kawan media semuanya. Hari ini saya dipanggil Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan seputar perkara yang saya alami saat melakukan demo di halaman Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, dan oleh penyidik Polres Mojokerto, dan saya telah disiapkan, mengenai pasalnya yakni, bahwa perkara ini menyangkut tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 335 KUHP, dan tadi saya usul pada penyidik agar di terapkan pasal 311 KUHP tentang penistaan,” ucap Mbah Rodji dalam keterangan awalnya kepada awak media.
Tapi saat ditanya wartawan, apakah perkara dirinya dengan Petinggi LSM Mojokerto Watch pada akhirnya akan berdamai atau islah ?.
Dengan tegas Mbah Rodji menjawab, bahwa keberadaan hukum itu untuk melindungi kaum yang tertindas, terhina, dan saat perkara yang saya alami saat demo di depan Kantor Dewan masih dalam proses hukum di Polres Mojokerto dan sedang berjalan.
“Biarkan hukum itu berjalan dengan setegak tegaknya.” tegas Mbah Rodji.
Mbah Rodji menegaskan, Bahwa apa yang ia dilaporkan itu bukanlah Saudara Rifai, akan tetapi kesombongan dan sifat dari keangkuhan itu yang dilaporkan ke polisi.
“Sebab saat saya sedang ber-orasi menyampaikan aspirasi saya di depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, tiba- tiba Saudara Rifai datang ke lokasi demo dan merebut mic saya, lalu memfitnah kalau demo saya ini liar dan tidak ada izinnya, dan akhirnya saya dan teman-teman diminta buyar,” ucap Mbah Rodji menceritakan kronologi yang menimpa dirinya.
Mbah Rodji juga menjelaskan bahwa dirinya saat itu merasa terhina dan direndahkan martabatnya,
Sebab dirinya diputus kegiatannya saat orasi, dan disuruh bubar di depan orang banyak , dan dirinya juga merasa dilecehkan dengan perkataan.
“Ini kelompok-kelompok pengacau politik. Saudara Rifai fitnah saya begitu, ini sunggu terlalu. Saudara Rifai menghina saya di depan publik. Jadi yang saya laporkan itu bukan saudara Rifai nya, melainkan Sifat Sombong dan Angkuhnya itu yang telah menghina saya dan memfitnah saya Pengacau Politik, dan saya merasa dihina dan dilecehkan oleh perbuatan Saudara Rifai di depan publik. Dan saya juga didorong-dorong waktu itu,” lanjut Mbah Rodji.
Mbah Rodji yang dikenal sebagai seorang jurnalis ini juga menegaskan kepada rekan-rekan wartawan bahwa,
“Negara kita NKRI ini adalah Negara Hukum. Hukum sebagai Panglimanya. Tidak boleh seorang warga negarapun yang main hakim sendiri dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah. Demi supremasi hukum dan penegakan hukum, segala persoalan yang menyangkut masalah hukum harus diselesaikan dengan Hukum. Dan saya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Mojokerto, dan biarkan saja nanti masyarakat atau publik yang menilai nya atas kasus hukum yang saya alami ini. Walaupun beberapa hari lalu saudara n H. Rifai datang pada saya dan minta Maaf atas salah dan khilaf nya saat itu. tapi saya diam saja.” tegas Mbah Rodji memberi penjelasan kepada Wartawan.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kasus ini bermula dari aksi demo Gabungan LSM aliansi Mojokerto yang berunjuk rasa untuk menuntut Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati segera mundur dan Sekda Teguh Gunarko segera di Copot jabatannya.
Sehingga bersama komponen LSM lainnya lakukan aksi Unras di depan gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (06/01/2022) lalu yang dihentikan oleh H. Rifai yang menyebutkan bahwa aksi demo tersebut liar dan tak berizin dan harus dibubarkan.
Reporter : Ririn Fadlilah