Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai PAN MAKRUF Menggelar RESES Tahap I Tahun 2025 di Desa Panggih

Dipublikasikan pada 21 Maret 2025

MOJOKERTO, mediabrantas, id –
Dalam rangka Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan 3 ( Kecamatan Trowulan , Sooko – Puri ) Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai PAN MAKRUF menggelar RESES pada Masa Persidangan I Tahun 2025 di Jalan Raya Desa Panggih Kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto Jum’at pagi, 21 Maret 2025 yang dihadiri oleh Ratusan Masyarakat Konstituennya.

Dalam Sambutannya Anggota Dewan yang dikenal Dermawan dan suka menolong yang akrab disapa Mas Makruf ini
menjelaskan bahwa RESES atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa RESES

Sementara masa RESES ini kata kata Mas Makruf, yang berlatar belakang Sebagai Pengusaha ini mengatakan bahwa RESES itu adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. ” Masa RESES mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD, ” ucap Mas Makruf.

Baca Juga:  Polres Sampang Bongkar Pengiriman Arak Bali Tanpa Izin, 12 Karton Diamankan

Sedangkan RESES ini kata kata Mas Makruf bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Ratusan Warga saat mengikuti Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai PAN MAKRUF  Tahun 2025 di Desa Panggih
Ratusan Warga saat mengikuti Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai PAN MAKRUF Tahun 2025 di Desa Panggih

“RESES ini juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya” lanjut Mas Makruf.

Dijelaskan oleh Kader Muda PAN ini, bahwa RESES ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah lengkap akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah ada sertifikat nya dan lengkap, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga:  Bupati Trenggalek Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Kelompok Usia 6-12 Tahun

Dalam sesi serap aspirasi masyarakat yang merupakan Konstituennya itu dirinya siap membantu Masyarakat yang kesusahan dan juga siap membantu jika ada ada warga membutuhkan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah yang diusulkan warga di Desa Panggih ini.

Dalam kesempatan ini Mas Makruf menjelaskan bahwa dalam RESES ini, pihaknya tidak lagi memposisikan bertemu dengan hanya warga atau Kader PAN saja. ” Selain melayani warga pemilih, tentunya saya juga wajib melayani seluruh lapisan masyarakat di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto, dan Saya siap selalu jika dimintai tolong warga yang lagi kesusahan.

Dalam Reses ini, kata Mas Makruf kalau ada Aspirasi bisa dicatat saja karena Waktunya Jum’at mepet, dan tentunya usulan warga akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. ” Semua keluhan masyarakat akan kita ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, ” tegas Mas MAKRUF. ( Kartono)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *