Anggota DPRD Kota Mojokerto, H. Sugiyanto Jelaskan Tupoksi dan Kewenangan dari Anggota Dewan

MOJOKERTO, mediabrantas.id – DPRD Kota Mojokerto merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang mempunyai fungsi; legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Walikota Mojokerto.

Demikian yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi III DPRD Kota Mojokerto H. Sugiyanto, SH, kepada Media ini, Jumat , 24 Oktober 2025 dalam sesi wawancara khusus .

Sedangkan Fungsi Anggaran kata pria yang akrab disapa Abah Gie ini tercermin sebagaimana fungsinya yaitu menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah. Sementara untuk fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksana Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Walikota dan Kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. ” Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Kota Mojokerto ini, ” kata Abah Gie.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, bahwa Keberadaan DPRD untuk memperlancar pembangunan yang ada di daerah. Pasalnya DPRD memiliki fungsi berupa penganggaran. ” Sebab tanpa adanya persetujuan Dewan, pembangunan tidak akan berjalan. Karenanya pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus saling singkron untuk sama-sama memajukan daerah, ” lanjut Abah Gie.

Baca Juga:  Blitar Information Centre Institute (BICI)Spesimis Kesolidan TP2ID

Pasalnya jika dua lembaga ini sudah tidak saling bekerja sama tentu yang akan terkena dampaknya adalah rakyat itu sendiri. ” Hal ini dikarenakan tersendatnya pembangunan yang ada di daerah karena tidak adanya dukungan dari DPRD itu sendiri, ” tegas Abah Gie.

Dalam menjalankan pengawasan, kata Abah Gie, pungsi Dewan juga sangat penting. ” Ini juga sangat penting. Pasalnya Dewan yang memiliki fungsi anggaran akan lebih detail melakukan pengawasan di lapangan. Jangan sampai anggaran yang sudah digelontorkan dan dikaji bersama eksekutif dan legislatif tidak terserap secara maksimal, ” ujar Abah Gie.

Untuk bisa diserap secara maksimal, kata Abah Gie, dibutuhkan kajian terlebih dahulu sebelum pengesahan anggaran dilakukan atau diparipurnakan DPRD.

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto di antaranya:

Membentuk peraturan daerah bersama Walikota
Membahas dan memberikan persetujan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan Walikota.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan penggunaan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Walikota atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan atau pemberhentian;
Memberikan pendapat atau pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Debat Publik Panas, Kedua Paslon Bersalaman Langsung Dingin

Selain itu DPRD Kota Mojokerto berhak
Meminta laporan keterangan Pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
Memberikan persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas dan wewang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang DPRD ini bisa dilakukan secara maksimal untuk mendapatkan hasil yang maksimal pula.

Sebab DPRD, kata Abah Gie, adalah representasi dari rakyat yang sudah diwakilinya dan DPRD memiliki hak untuk melakukan sesuatu yang sudah menjadi tugas dan wewenangnya selama menjalankan tugas di gedung dewan.

Dilain pihak Abah Gie juga menjelaskan bahwa dirinya yang duduk Komisi III DPRD Kota Mojokerto mitra nya
Membidangi Ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olah raga, agama, kebudayaan, sosial, kesehatan, keluarga, transmigrasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, dan perumhan rakyat, Sedangkan Mitra Kerja : Disnaker, Diknas, Disporabudpar, Dinsos, DKK, KBPP, BPM, Pertanian, Bulog, Kemenag.

Baca Juga:  Tepis Isu Diperiksa, Pejabat Pemkot Mojokerto Ikuti Rakor KPK RI

Sedangkan komposisi Jajaran atau KeanggotaanKomisi III DPRD Kota Mojokerto yakni :
Indro Tjahjono S.Sos
Budiarto, Sunarto, SH,
dr. H Rambo Garudo M.Kes,
Ahmad Athoillah,
Nuriyoni Sugi Raharjo, SH, H. Sugiyanto, SH dan H. Suyono, ST. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *