Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Resmi Sahkan Raperda Tentang APBD TA 2026

Dipublikasikan pada 2 Desember 2025

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Akhirnya DPRD Kota Mojokerto telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 pada  Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dalam paparannya menjelaskan bahwa disetujuinya Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini penting bagi pemerintah daerah untuk mulai menyiapkan percepatan pelaksanaan berbagai program prioritas sejak awal tahun mendatang.

Dijelaskan oleh wanita yang akrab disapa Bu Ery, bahwa Pengesahan APBD 2026 berlangsung setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh fraksi memberikan pandangan umum serta masukan terkait penguatan kebijakan fiskal daerah di tengah kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas secara nasional.

Bu Ery juga mengatakan bahwa pengesahan APBD bukanlah penutup dari siklus anggaran, melainkan awal dari kewajiban pengawasan yang lebih kuat oleh legislatif, Untuk itu dirinya pun menekankan bahwa DPRD akan memastikan setiap program yang tertuang dalam APBD benar-benar dilaksanakan sesuai target, tepat waktu, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Mojokerto, dr. Dhita Roosita Ayu Gelar Reses Tahap II-[Copy #50346]

Sebelumnya, kata Bu Ery, Pembahasan Raperda APBD TA 2026 ini dilakukan secara komprehensif agar setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata, yang kemudian oleh DPRD Kota Mojokerto APBD itu  disahkan. ” Kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan supaya seluruh program berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ucap Bu Ery.

Dilain pihak, Bu Ery juga menyebutkan bahwa APBD 2026 disusun dengan orientasi pada peningkatan pelayanan publik, penguatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penanggulangan permasalahan perkotaan secara lebih strategis.

“Untuk itu kami sangat berharap APBD TA 2026  ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto secara lebih menyeluruh. Kami minta setiap rupiah harus dirasakan manfaatnya oleh warga, Kota Mojokerto,” pinta Bu Ery.

Selanjutnya, Raperda APBD  TA 2026 ini segera Diajukan ke Gubernur untuk Evaluasi

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Mojokerto, H. Sugiyanto Jelaskan Tupoksi dan Kewenangan dari Anggota Dewan

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, dokumen APBD 2026 segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi.”  Tahap ini menjadi penting untuk memastikan keselarasan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Dilain pihak, Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan regulasi anggaran tersebut dapat diundangkan tepat waktu sehingga pelaksanaan APBD bisa dimulai efektif pada 1 Januari 2026.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses pembahasan anggaran daerah.

“Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

Baca Juga:  Tahun Ini Banyuwangi Akan Kembali Gelar Festival BEC Bertemakan Ngelukat

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tambahnya.

Setelah tahap kesepakatan ini, selanjutnya akan diajukan evaluasi atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Jawa Timur dengan harapan pada tanggal 1 Januari 2026, Perda APBD Kota Mojokerto sudah dapat berlaku.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan kepada kita semua, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” lanjut Ning Ita mengkhiri sambutannya. (Ririn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *