Atas Permintaan JPU, Rekontruksi Meninggal Siswa SMK Raden Patah Dilakukan di Lokus

MOJOKERTO, mediabrantas.id –Rekontruksi (reka ulang) kembali dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto atas meninggalnya M. Alfan (18), pelajar SMK Raden Patah yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas beberapa bulan lalu, yang mana sebelumnya dua pekan lalu, rekontruksi atas meninggalnya Korban Alfan ini juga sudah pernah dilakukan di Polres Mojokerto.

Akan tetapi rekontruksi pada lokus (tempat kejadian perkara) di objek lokasi peristiwa ini dilakukan menurut Advokat Kondang Jatim, Kholil Askohar, SH., MH, Kuasa Hukum Tersangka ini, bahwa rekonstruksi ulang, Selasa, (29/07/2025)  ini terpaksa dilakukan atas permintaan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, agar pada proses hukumnya saat persidangan nanti di PN Mojokerto jelas kronologinya.

Dalam rekonstruksi di lokus (tempat kejadiannya) di Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini, berlangsung tegang, sebab disaksikan ribuan masyarakat sekitar yang ingin melihat langsung kronologi peristiwa menyedihkan yang menimpa siswa SMK di Mojokerto ini.

Namun Tersangka berinisial RFN saat melakukan 15 adegan bisa berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti dari warga atau keluarga korban, hingga sampai korban nekat menceburkan diri ke Sungai Brantas dengan menyisakan sepatu dan tas di bantaran Sungai Brantas.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka RFT didampingi Kuasa Hukumnya, Kholil Askohar, SH., MH yang akrab disapa Pak Alex. RFT yang berusia 30 tahun, merupakan paman Rifki, yang merupakan teman sekolah korban Alfan saat rekontruksi juga didampingi oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Kerja, Keluarga Besar Kecamatan Dlanggu Gelar Open House dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Pada saat rekontruksi tersebut pihak Polres Mojokerto langsung menghadirkan para saksi yang terdiri dari keluarga korban, teman korban, pihak sekolah, untuk melakukan peragaan adegan satu demi satu awal mula terjadinya kasus yang sempat viral di medsos.

rekontruksi
Advokat Kholil Askohar, SH, MH didampingi stafnya menjelaskan kronologi atas meninggalnya korban di lokus

Sementara itu, Advokat yang akrab disapa Pak Alex selalu mendampingi tersangka RFT saat rekontruksi kepada para wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal pada 2 Mei lalu. Ketika itu korban Alfan yang beralamat di Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo ini bermain futsal bersama sejumlah teman satu sekolahnya.

Disebutkan bahwa saat bermain futsal di daerah Awang – Awang tersebut terjadi gesekan antara Samsul Arifin dan Rifki di sekitar Pabrik Teh Sosro Mojosari, dan korban yang juga berada di lokasi lantas berusaha melerai pertengkaran kedua temannya.

Awalnya untuk berdamai, sehari kemudian, tersangka mendatangi SMK Raden Fatah untuk menemui Samsul dan korban Alfan. Saat itu Tersangka RFT lantas membawa keduanya ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan alasan untuk mendamaikan, sehingga korban menurut saat dibawa ke rumah Rifki.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Ringkus Kurir Sabu-Sabu Baru Beroprasi Satu Bulan

”Akan tetapi saat bertemu, tiba tiba pelaku bilang kepada ponakannya (Rifki), Apa ini yang memukulmu, mana pedangnya? mendengar ada ucapan kata pedang, korban dan rekannya ketakutan, dan akhirnya lari terpencar,” ucap Pak Alex.

Sebab, walaupun korban dikatakan jago silat dan masih muda, mendengar ada perkataan Pedang, akhirnya Samsul dan korban Alfan takut, lantas berpencar melarikan diri ke area Sungai Brantas yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi.

“Setelah tahu korban lari, tersangka berusaha mengejarnya sampai di bantaran sungai Brantas dan menemukan tas serta  sepatu milik korban. Tapi tersangka tidak tahu kapan korban nyemplung ke sungai,” lanjut Pak Alex.

Dijelaskan oleh pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Permata LAW, selanjutnya orang tua korban panik dan berusaha mencari anaknya, karena selama tiga hari tidak pulang, hingga akhirnya korban ditemukan mengambang tak bernyawa di aliran Sungai Brantas masuk wilayah Prambon, Sidoarjo pada 5 Mei petang.

Saat ini, kata Pak Alex, tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan petugas, termasuk sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka yang dipakai untuk mendatangi sekolah korban, termasuk juga sepatu dan tas milik korban sebagai barang bukti yang berada di bibir sungai Brantas.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang, Kota Mojokerto Raih Predikat Terbaik Dalam Penanganan Stunting se Jatim

Dijelaskan lagi oleh Pak Alex, bahwa Kliennya itu terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, Jadi, karena kesalahan atau kealpaan tersangka yang menyebabkan korban ini meninggal dunia,” tegas Pak Alex.

Dilain pihak, Alex Askohar, selaku Lawyer tersangka RFT menjelaskan, bahwa kliennya itu ada yang salah, kenapa jika niatnya mau mendamaikan kok ada kata kata mana pedangnya.

”Kasihan korban yang masih muda harus merenggang nyawa, hanya rasa karena takut dikejar oleh tersangka sehingga korban akhirnya menceburkan diri ke Sungai Brantas,” sesal  Pak Alex.

Namun demikian Pak Alex juga mengatakan, walaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh kliennya tersebut, Akan tetapi karena dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka, maka dirinya selaku Lawyer akan berusaha membela kliennya di persidangan dan minta kepada kliennya itu untuk bersikap kooperatif dan mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali di kemudian hari, sehingga hal ini nantinya bisa untuk meringankan hukuman terdakwa saat proses di persidangan di PN Mojokerto kelak. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *