MADIUN | optimistv.co.id – Sejumlah pengendara yang melintas di jalan raya Pagotan-Dagangan dihentikan petugas gabungan TNI, Polres Madiun dan Pemkab Madiun yang menggelar Operasi Yustisi, Kamis 8 Juni 2021.
Pengendara yang dihentikan adalah yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. Para pelanggar prokes tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan di test antigen yang dilanjutkan dengan sidang di tempat.
Karena terbukti melanggar prokes, hakim ketua menjatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 50 ribu, dan atau hukuman kerja sosial selama 30 menit.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, operasi Yustisi ini digelar Polres Madiun bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun. Tujuannya, untuk menegakkan protokol kesehatan terutama di masa PPKM Darurat di wilayah ‘Kampung Pesilat,
“Operasi Yustisi akan terus digencarkan selama PPKM Darurat,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan kepada awak media, Kamis (8/7/2021).

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat dikonfirmasi awak media di lokasi Operasi Yustisi, Kamis (8/7/2021).
AKBP Jury menambahkan, dalam operasi Yustisi ini, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Madiun, TNI dan instansi terkait juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.
“Kami selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tandasnya.
Sementara itu,Bupati Madiun H.Ahmad Dawami mengatakan,hari ini Kabupaten Madiun hampir penuh,sehingga pihaknya melakukan operasi yustisi ini sebagai memutus mata rantai penyebaran covid-19.Bupati Madiun bersama unsur forkopinda setiap hari melaksanakan evaluasi PPKM darurat di Kabupaten Madiun, memang ada peningkatan kesadaran masyarakat mematuhi prokes.
“PPKM darurat ini bukan hanya kedisiplinan,namun persiapan rumah sakit juga menjadi perhatian,” tandasnya.
Reporter : Sugeng Rudianto