Bantuan Beras 30 Kg di Barunggagah Disalurkan Bertahap, 1727 KPM Jadi Sasaran

Dipublikasikan pada 19 September 2026

SAMPANG, mediabrantas.id – Bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli–September 2026 mulai disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan pangan (PBP) di Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Sebanyak 1727 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sasaran program tersebut. Setiap KPM menerima 30 kilogram beras, terdiri dari 10 kilogram untuk masing-masing bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Pemerintah desa membagi jadwal berdasarkan wilayah dusun untuk menghindari penumpukan penerima dan membuat proses pengambilan lebih tertib.

Ela menjelaskan, jadwal penyaluran dibagi dalam beberapa hari. Dua dusun Pao Baruh dan Bangeran
mendapat giliran pada Kamis,sementara Jumat diliburkan karena bertepatan dengan Salat Jumat .

Selanjutnya, Dusun Takottah dan Pe’et dijadwalkan Sabtu, sedangkan penyaluran terakhir dilakukan Minggu untuk Dusun Baralah sekaligus penerima yang belum sempat mengambil bantuan.

Baca Juga:  Cahyono Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Probolinggo

“Penyalurannya kami pisah berdasarkan dusun agar lebih tertib,” jelas Ela kepada MediaBrantas.id.

Bagi KPM yang tidak dapat mengambil bantuan secara langsung dan harus diwakilkan, penerima diminta melengkapi dokumen identitas dan Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan.

 

Mantan Kepala Desa Barunggagah, Aba Kuddus DR, juga mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen yang diperlukan saat mengambil bantuan.

“Yang mengambil sendiri maupun diwakilkan harus membawa dokumen sesuai ketentuan agar proses penyaluran berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Sekretaris Desa, Ustadz Basid, mengimbau seluruh KPM mengikuti jadwal yang telah ditentukan dan tidak menunda pengambilan bantuan.

Dalam undangan penyaluran juga disebutkan, bantuan yang tidak diambil dalam waktu lima hari tanpa keterangan dapat berujung pada penggantian penerima sesuai mekanisme program.

Dengan pembagian jadwal berdasarkan dusun, penyaluran beras 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan tersebut diharapkan dapat berjalan tertib dan memastikan bantuan diterima oleh KPM yang tercatat sebagai penerima manfaat. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *