Bapenda Sebarkan Spanduk Himbauan Bayar Pajak PBB – P2 Sebelum Jatuh Tempo

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pajak yang Anda bayarkan  itu akan kembali kepada Anda berupa Infrastruktur bangunan, baik fasilitas jalan atau berupa Gedung Pelayanan Umum, juga  bangunan lainnya, serta Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) ini adalah sebagai salah satu Pajak Daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Mojokerto Hj.Mardiasih SH, MH kepada media ini, Rabu (13/09/2023) di Gedung Dewan  usai acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

Untuk itu, wanita berhijab yang akrab disapa Bu Mar ini menghimbau Bagi warga  Kabupaten Mojokerto yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB – P2) jangan sampai telat membayar pajak, karena tagihan PBB terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada 30 September 2023.

Baca Juga:  Dihadiri Gus Barra, Peresmian Kantor DPD PAN Kab. Mojokerto Diwarnai Santunan Anak Yatim
Spanduk Himbauan Pemkab Mojokerto untuk Masyarakat Kabupaten Mojokerto agar Membayar Pajak PBB (foto: Ririn)

Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto  melalui spanduk-spanduk yang dipasang di perempatan jalan protokol sudat Jalan se Kabupaten Mojokerto.

Pemasangan spanduk ini dipasang Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

“Diharapkan kepada semua masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat melunasi tagihan PBB – P2  sebelum bulan september 2023 ini berakhir,” lanjut Hj. Mardiasih.

Selain menghindari denda keterlambatan, kata  Bu Mar itu, bahwa Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan untuk pajak tahun 2023, tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Adakan Revitalisasi Bina Keluarga Remaja di Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal

Untuk pelayanan SPPT PBB Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga Kabupaten Mojokerto juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website atau Online.

Menurut Bu Mar, dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Kabupaten Mojokerto Jadi tunggu apalagi.

“Ayo segera bayar PBB. Jangan sia-siakan waktu yang tersisa unutk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jangan upa, manfaatkan juga diskon keringan pajak. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *